SAMBAS – Upaya pelarian seorang pengedar narkoba berakhir sia-sia setelah polisi menangkapnya usai pengejaran selama 30 menit di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Pelaku berinisial WS alias W ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 722,22 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah perbatasan.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang akan melintas di Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026).
Saat hendak disergap di sekitar Gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab, pelaku memilih kabur menuju perkebunan sawit. Ia bahkan sempat menumpang mobil Grand Max pengangkut bibit sawit untuk mengelabui petugas sebelum kembali bersembunyi di area bekas perkantoran swasta.
“Setelah pengejaran sekitar 30 menit, pelaku berhasil diamankan,” kata Wahyu, Selasa (23/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dalam plastik transparan dengan berat bruto 722,22 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario, tas selempang, dan kantong plastik hitam.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara.
















Discussion about this post