PONTIANAK – Penguatan kompetensi aparatur dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahan administrasi hingga persoalan hukum di lingkungan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat membuka Pelatihan Kompetensi Mengelola Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Level 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/4/2026).
Pelatihan yang diikuti 30 aparatur sipil negara (ASN) ini menyasar pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, hingga pengelola pengadaan.
Dalam arahannya, Harisson menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar menjalankan kegiatan, tetapi juga berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Semua aturan harus dibaca, dipahami, dan dijalankan sesuai prosedur. Setiap tahapan wajib memiliki bukti administrasi yang lengkap,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi aspek krusial dalam pengelolaan kontrak. Menurutnya, kesalahan kecil kerap menjadi celah dalam proses pemeriksaan.
“Ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, mereka akan melihat detail. Celah kecil dalam administrasi bisa menjadi masalah besar,” tegasnya.
Harisson juga mengingatkan agar seluruh proses pengadaan, termasuk yang bernilai kecil, tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jangan menganggap pengadaan kecil tidak berisiko. Semua harus sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran Pengguna Anggaran (PA) dan PPK dalam memastikan dokumen kontrak telah diperiksa secara cermat sebelum ditandatangani.
“Ketelitian sangat penting karena tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang menandatangani,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sistem pengadaan pemerintah kini telah berbasis elektronik, sehingga seluruh proses dapat dipantau secara transparan.
“Semua sudah digital, data bisa ditelusuri kapan saja. Karena itu kita harus bekerja jujur dan sesuai aturan,” tuturnya.
Selain itu, Harisson mengingatkan ASN agar berani menolak intervensi yang tidak sesuai prosedur.
“Jika ada arahan yang melanggar aturan, harus berani menolak. Yang penting kita aman secara hukum,” pesannya.
Di akhir arahannya, ia berharap pelatihan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta.
“Kuasai ilmunya dan jalankan dengan benar agar kita dapat bekerja dengan tenang dan terhindar dari persoalan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan teknis ASN dalam mengelola kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pelatihan ini membekali peserta dalam menyusun, mengendalikan, serta menyesuaikan kontrak pengadaan secara terstruktur,” jelasnya.
Ia menambahkan, materi pelatihan mencakup penyusunan kontrak, pengendalian, hingga evaluasi kinerja penyedia barang dan jasa, dengan metode blended learning yang menggabungkan pembelajaran daring dan tatap muka.
“Harapannya, peserta benar-benar mampu meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah,” tutupnya.
















Discussion about this post