SAMBAS – Polisi menangkap seorang pria berinisial IR (28) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di sebuah kebun kelapa di Dusun Sekadim, Desa Pusaka, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi mengatakan, kasus tersebut ditangani jajaran Polsek Tebas setelah pencurian diketahui pada Selasa (18/8/2026).
Korban sekaligus pelapor berinisial HS mengetahui sepeda motornya hilang setelah mendapat informasi dari anaknya, K. Saat hendak berangkat sekolah, K melihat sepeda motor Yamaha Mio J yang sebelumnya disimpan di kebun sekitar 100 meter dari rumah sudah tidak berada di tempat.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, anak korban berusaha melakukan pencarian di sekitar kebun, namun sepeda motor tidak ditemukan. Selanjutnya kejadian tersebut diberitahukan kepada ketua RT dan pelapor,” kata Suwandi.
Sepeda motor yang hilang merupakan Yamaha Mio J injeksi tahun 2014 berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi KB 5636 TW. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada IR, warga Dusun Senseng, Desa Segedong, Kecamatan Tebas.
IR ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.25 WIB. Saat diamankan, dia disebut tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.25 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Suwandi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK dan BPKB Yamaha Mio J, satu batang besi sepanjang sekitar 14 sentimeter dengan ujung berbentuk pipih, rangka dan mesin sepeda motor, serta berbagai komponen Yamaha Mio J yang telah dipereteli.
Suwandi mengatakan, seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap rangkaian tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian.
















Discussion about this post