PONTIANAK – Masyarakat Kota Pontianak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok donor darah yang mulai bermunculan. Oknum tak bertanggung jawab diduga memanfaatkan situasi warga yang sedang mencari pendonor darah dengan meminta uang hingga imbalan tertentu.
Peringatan itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menghadiri kegiatan donor darah dalam rangka HUT ke-54 Palang Merah Indonesia Kota Pontianak, Minggu (24/5/2026).
Selain mengajak masyarakat rutin mendonorkan darah, Edi mengingatkan agar warga tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan donor darah, PMI, maupun kebutuhan darah pasien untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kalau ada informasi kebutuhan darah, pastikan dulu sumbernya. Jangan mudah percaya jika ada pihak yang meminta uang atau memanfaatkan situasi atas nama donor darah,” tegasnya.
Menurut Edi, donor darah merupakan aksi kemanusiaan yang harus dijaga kepercayaan dan ketulusannya. Ia menilai praktik meminta imbalan kepada keluarga pasien atau warga yang sedang membutuhkan darah sangat merugikan dan mencederai nilai kemanusiaan.
“Jangan sampai niat baik masyarakat membantu sesama dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menjelaskan kebutuhan darah di Kota Pontianak masih cukup tinggi, mencapai sekitar 125 hingga 140 kantong per hari. Sementara jumlah pendonor harian rata-rata hanya berkisar 75 hingga 100 kantong sehingga dukungan pendonor aktif masih sangat dibutuhkan.
“Kekurangannya biasanya kita cari dari pendonor-pendonor yang sudah terdata. Oleh karena itu saya mengajak semua untuk menjadi pejuang kemanusiaan lewat donor darah,” katanya.
Senada dengan itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya dugaan modus penipuan berkedok donor darah. Modusnya, pelaku menawarkan diri menjadi pendonor namun kemudian meminta uang atau imbalan tertentu kepada pihak yang membutuhkan.
“Ada orang yang mau mendonorkan, lalu meminta uang atau diberikan makanan dan sebagainya. Ada yang menyebut Rp50 ribu atau mungkin sejumlah uang yang lain,” ungkapnya.
Menurut Endang, pola tersebut patut diwaspadai karena berpotensi mengarah pada tindak pidana seperti penipuan maupun pemerasan.
“Ini merupakan salah satu modus yang bisa diduga sebagai kejahatan. Entah pemerasan, entah penipuan, sesuai nanti fakta hukum yang ditemukan,” katanya.
Meski belum ada laporan resmi terkait korban, kepolisian telah melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak modus serupa.
Kapolresta menegaskan donor darah sejatinya dilakukan secara sukarela tanpa meminta imbalan apa pun.
“Jangan sampai ada orang yang membutuhkan justru dijadikan ladang bisnis atau ladang mencari cuan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau memastikan setiap informasi kebutuhan darah melalui PMI, rumah sakit, atau keluarga pasien yang jelas serta tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai pendonor.
















Discussion about this post