JAKARTA – Penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta pemerintah pusat turut mengambil peran dalam pembiayaan PPPK agar daerah tidak terbebani secara fiskal.
RDP yang digelar di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026), membahas berbagai persoalan kepegawaian daerah, mulai dari penataan tenaga non-ASN, keberlanjutan PPPK, hingga kesiapan daerah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam penyampaiannya, Norsan mengungkapkan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan pengendalian belanja pegawai. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar daerah masih menghadapi tantangan karena penggajian PPPK dan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya ditanggung APBD.
Menurutnya, situasi tersebut semakin berat ketika daerah juga harus menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan kebijakan transfer ke daerah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
“Jika tidak ada dukungan pendanaan yang memadai, maka banyak daerah akan kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, Kalimantan Barat mendukung usulan agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibantu melalui APBN. Langkah tersebut dinilai dapat menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Selain menyampaikan aspirasi daerah, rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah poin penting. Komisi II DPR RI mendukung adanya masa transisi penerapan batas belanja pegawai, mendorong penyesuaian regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah, serta menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) serta mencari skema pendanaan yang lebih berkelanjutan bagi kebutuhan pegawai daerah di masa mendatang.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah gubernur, perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, serta asosiasi pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia yang menyampaikan beragam masukan terkait pengelolaan aparatur dan kapasitas fiskal daerah.
















Discussion about this post