PONTIANAK – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad Assegaf mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap terminal khusus (tersus) milik PT WHW AR di Kabupaten Ketapang yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Audit diminta untuk mengungkap potensi kerugian negara dan daerah akibat dugaan operasional ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama.
“Perlu dilakukan audit dan dikembalikan ke kas negara. Artinya mereka harus diaudit,” kata Amin, Jumat (15/5/2026).
Menurut Amin, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif. Jika ditemukan aktivitas yang melampaui izin perusahaan, maka hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara.
“Melampaui izin yang dimiliki, itu juga bentuk merugikan negara. Harus ada sanksi lainnya,” ujarnya.
Ia mendukung langkah KKP menyegel tersus WHW AR sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai aturan.
“Kita setuju mendukung tindakan KKP,” katanya.
Komisi III DPRD Kalbar juga menyoroti kewajiban perusahaan terhadap daerah, termasuk pembayaran pajak hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Amin meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait bertindak objektif dan serius menelusuri kemungkinan kerugian negara maupun daerah akibat operasional tersus tersebut.
“APH sebagai ujung tombak penegakan aturan harus objektif,” katanya.
Ia menegaskan Kalbar terbuka terhadap investasi, namun seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan serta menjaga lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai hanya mengeruk kekayaan alam tanpa peduli masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.














Discussion about this post