SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) di sejumlah gardu listrik.
Seorang pria berinisial JI (35) ditangkap setelah diduga mencuri kabel di lima gardu listrik dan menjualnya ke pengepul barang rongsokan.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya kabel grounding di beberapa gardu listrik di wilayah Kabupaten Sekadau.
Hasil penyelidikan mengarah kepada JI. Pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan,” kata IPTU Zainal.
Dari hasil pemeriksaan, JI mengaku memanjat tiang gardu menggunakan harness panjat, lalu memotong kabel grounding dengan tang. Kabel tersebut kemudian digulung dan dijual kepada pengepul barang bekas.
Pengembangan penyidikan mengungkap JI melakukan aksi pencurian di lima gardu listrik. Dua gardu berada di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, sedangkan tiga lainnya berada di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13 di Kecamatan Sekadau Hilir.
Secara keseluruhan, pelaku mengaku mencuri 10 kabel grounding dengan hasil penjualan mencapai sekitar Rp3,135 juta.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tang potong, sepasang sepatu boots, harness panjat, obeng, dan kunci pas yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, JI dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum.
IPTU Zainal mengingatkan bahwa pencurian fasilitas kelistrikan tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang harus dijaga bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar gardu maupun instalasi kelistrikan,” ujarnya.
















Discussion about this post