PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara daring penuh untuk jenjang SD dan SMP negeri.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah kota.
“Pelaksanaan SPMB mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi,” ujarnya usai membuka sosialisasi SPMB di Kantor Wali Kota, Kamis (30/4/2026).
Ia mengakui persoalan klasik penerimaan murid baru masih berkaitan dengan persepsi sekolah favorit, yang menguat sejak penerapan sistem zonasi nasional.
Menurutnya, pembangunan sekolah di Pontianak sejak awal didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan, bukan pertimbangan zonasi.
“Dulu sekolah dibangun karena kebutuhan. Bahkan ada masyarakat yang mewakafkan tanah untuk sekolah,” katanya.
Untuk mengatasi ketimpangan kualitas, Pemkot Pontianak akan melakukan pemerataan tenaga pendidik melalui distribusi guru berkualitas ke berbagai wilayah, termasuk kawasan utara dan timur kota.
Selain itu, keterbatasan ruang kelas di sejumlah wilayah seperti Pontianak Timur juga menjadi perhatian. Pemkot tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk penambahan kapasitas SMA, yang menjadi kewenangan provinsi.
Sementara di tingkat SMP, pemerintah kota menyiapkan penambahan ruang kelas baru.
Edi juga menegaskan sistem seleksi jalur domisili menggunakan penghitungan jarak berdasarkan garis lurus koordinat, bukan jarak tempuh jalan.
“Kalau koordinat lebih dekat, itu yang dihitung sistem, meskipun jalannya memutar,” jelasnya.
Pemkot juga membatasi penerimaan siswa dari luar daerah maksimal 5 persen di sekolah negeri guna memprioritaskan warga Pontianak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB.
“Mulai dari pembuatan akun, pendaftaran, hingga verifikasi dan validasi berkas dilakukan secara online,” ujarnya.
Untuk jenjang SD, kuota penerimaan terdiri dari jalur domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan SMP terdiri dari domisili 40 persen, afirmasi 20–30 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 25–35 persen.
Khusus beberapa SMP negeri, porsi jalur prestasi ditingkatkan hingga 35 persen, dengan komposisi penilaian 70 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 30 persen prestasi.
Sri menambahkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sementara jalur prestasi mencakup capaian akademik maupun nonakademik.
Untuk jadwal, pendaftaran jalur prestasi SMP dibuka 20–24 Juni 2026 setelah tahap pembuatan akun pada 1–19 Juni. Pengumuman hasil seleksi pada 27 Juni dan daftar ulang 6–7 Juli.
Adapun jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka 27 Juni hingga 1 Juli, dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2026.
Pemkot mengimbau masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi serta menegaskan komitmen menolak segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
















Discussion about this post