PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak mempercepat digitalisasi transaksi daerah sebagai strategi utama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) rutin, yang tidak hanya menilai capaian, tetapi juga mengidentifikasi kendala serta menggali potensi pendapatan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, monev menjadi instrumen penting untuk memastikan target PAD tahun berjalan tetap berada pada jalur yang diharapkan.
“Melalui monev, kita tidak hanya melihat angka, tetapi juga mengevaluasi capaian sekaligus membahas percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ujarnya saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Realisasi PAD Triwulan I 2026 di Pontive Center, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, PAD Kota Pontianak bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Seluruh komponen tersebut perlu dipantau secara berkala untuk mengetahui sektor yang sudah optimal maupun yang masih perlu diperkuat.
Mengacu pada kinerja tahun 2025, realisasi PAD menunjukkan tren positif. Dari target Rp782,95 miliar, realisasi mencapai 103,15 persen atau melampaui target sekitar Rp24 miliar.
“Capaian ini sangat baik karena melebihi 100 persen,” kata Amirullah.
Kontribusi terbesar masih berasal dari sektor pajak daerah, dengan realisasi sekitar Rp544 miliar atau 102,21 persen dari target. Kondisi ini menegaskan peran pajak sebagai tulang punggung PAD Kota Pontianak.
Namun demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat lengah. Organisasi perangkat daerah, khususnya pengelola retribusi, diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kendala, mulai dari aspek regulasi, sistem pemungutan, basis data, hingga kepatuhan wajib retribusi.
Selain itu, percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dinilai krusial untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Digitalisasi transaksi diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan pencatatan, mempercepat proses pembayaran, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban.
Dalam penguatan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), pemerintah daerah didorong memperluas kanal pembayaran non-tunai, seperti QRIS dan kartu kredit Indonesia, serta mengembangkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah.
Pemkot juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai platform digital, disertai pemberian insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke transaksi non-tunai. Penguatan integrasi data pajak antara pemerintah pusat dan daerah turut menjadi perhatian.
“Harapannya, pendapatan daerah semakin kuat, pelayanan semakin mudah, dan transaksi pemerintah semakin modern melalui kanal digital,” ujar Amirullah.
















Discussion about this post