PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan bahwa pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan tepat waktu tanpa pengecualian.
Instruksi tegas ini ditujukan kepada seluruh perusahaan, terutama yang bergerak di sektor outsourcing dan konstruksi, yang dinilai rentan terhadap keterlambatan pembayaran hak pekerja.
Ria Norsan bahkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan rutin guna memastikan kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
“Saya selalu ingatkan, bayarlah upah sebelum keringatnya kering. Setiap tanggal 5 saya cek langsung. Kalau mereka belum sejahtera, berarti kita gagal,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Tak hanya soal upah dan THR, Pemprov Kalbar juga memperkuat perlindungan buruh melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Gubernur menekankan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.
Menurutnya, iuran yang relatif kecil, yakni sekitar Rp16 ribu, memiliki manfaat besar dalam memberikan perlindungan saat risiko kerja terjadi. Hal ini dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
“Ini bukan soal angka kecil, tapi tentang menjaga masa depan keluarga pekerja agar tidak runtuh saat musibah datang,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan buruh.
















Discussion about this post