PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong penguatan dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebagai langkah strategis menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi pimpinan serikat pekerja/buruh se-Kalimantan Barat di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur, Rabu (29/4/2026).
Dalam pertemuan itu, perwakilan aliansi buruh menyampaikan delapan poin aspirasi utama, di antaranya penyesuaian kenaikan upah, penghapusan sistem kontrak dan outsourcing, jaminan sosial dan kesehatan, penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), optimalisasi LKS Tripartit, hingga perlindungan hak berserikat.
Menanggapi hal tersebut, Norsan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap aspirasi secara terukur dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti inflasi, gini ratio, dan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“UMP Kalimantan Barat saat ini berada di kisaran Rp3.050.000. Ini merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara bertahap,” ujarnya.
Gubernur juga menyoroti masih adanya keterlambatan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah sektor. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban tersebut.
“Saya selalu mengingatkan, bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. Bahkan di lingkungan kantor gubernur, saya rutin mengecek tenaga outsourcing setiap tanggal 5 untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” tegasnya.
Terkait hubungan industrial, Norsan mengakui masih ditemukan praktik PHK sepihak serta ketidakpatuhan sebagian perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Kita melihat ada perusahaan yang patuh, namun ada juga yang masih abai. Ini menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pengelolaan tenaga kerja, termasuk penerapan tahapan Surat Peringatan (SP) sebelum dilakukan PHK.
“Harus ada proses yang jelas, mulai dari SP1, SP2, hingga langkah tegas. Jangan sampai pekerja selalu berada dalam ketakutan,” tambahnya.
Selain itu, ia mendorong transparansi dalam jenjang karier dan kepastian status kepegawaian, khususnya bagi pekerja yang telah lama mengabdi.
“Jika sudah bekerja lebih dari tiga tahun dengan kinerja baik, seharusnya diangkat menjadi pegawai tetap. Jangan terus-menerus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Serikat Buruh Kalbar, Suherman, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk komitmen buruh untuk membangun komunikasi konstruktif dengan pemerintah.
“Kami datang bukan untuk aksi demonstrasi, tetapi untuk membangun dialog yang harmonis dan bermartabat,” ujarnya.
Ia juga berharap peringatan Hari Buruh Internasional di Kalimantan Barat ke depan dapat dikemas lebih positif melalui kegiatan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kami ingin May Day dirayakan dengan kegiatan yang inspiratif—ada dialog, hiburan, hingga apresiasi bagi pihak yang peduli terhadap buruh,” pungkasnya.
















Discussion about this post