PONTIANAK – Sentral Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (SPARKA) bersama Persatuan Rakyat Indonesia Anti Imperialis (PERISAI) mendesak pemerintah dan pihak perusahaan segera mencabut laporan kepolisian terhadap masyarakat adat serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian konflik dengan PT Mayawana Persada di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Hingga saat ini, konflik antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kayu tersebut belum menemukan titik terang. Proses kriminalisasi terhadap warga masih berjalan, sementara laporan kepolisian belum dicabut dan pembentukan satgas yang telah disepakati juga belum direalisasikan.
Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada 23 Januari 2026, telah disepakati sejumlah langkah penyelesaian. Di antaranya pembentukan satgas bersama, inventarisasi dan verifikasi lahan sengketa, penghentian sementara aktivitas perusahaan di area konflik, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, mata pencaharian, dan situs adat.
RDP tersebut juga merekomendasikan evaluasi terhadap perizinan, kepatuhan lingkungan, serta dampak sosial dari aktivitas PT Mayawana Persada. Hasil kerja satgas nantinya diharapkan menjadi dasar tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, perundingan antara Temenggung Adat Lelayang dan masyarakat dengan pihak PT Mayawana Persada yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang pada 20 April 2026 di Balai Berkuak juga menghasilkan komitmen penting. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk mencabut dua laporan kepolisian, yakni:
- Nomor LP/B/219/VII/2023/SPKT/Polda Kalbar, tertanggal 17 Juli 2023
- Nomor LP/B/193/VIII/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Ketapang, tertanggal 14 Agustus 2024
Perusahaan juga menyepakati penyelesaian melalui mekanisme hukum adat di Kualan Hilir serta berkomitmen mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian persoalan ke depan.
Namun demikian, SPARKA dan PERISAI menilai hingga kini berbagai kesepakatan tersebut belum dijalankan secara konkret. Karena itu, mereka mendesak seluruh pihak yang bertanggung jawab—baik pemerintah maupun perusahaan—untuk segera merealisasikan komitmen yang telah dibuat.
“Pencabutan laporan kepolisian dan pembentukan satgas adalah langkah mendesak agar konflik tidak terus berlarut dan hak-hak masyarakat adat dapat segera dipulihkan,” tegas pernyataan SPARKA–PERISAI.
Mereka juga mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah memfasilitasi dialog antara para pihak. SPARKA dan PERISAI berharap proses penyelesaian konflik dapat segera dituntaskan secara adil, bermartabat, dan menghormati kearifan lokal masyarakat adat.
Kalau mau, saya bisa bantu buatkan versi headline alternatif media nasional atau angle investigatif/feature dari isu ini.
















Discussion about this post