PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah memperkuat kepastian hukum, menyelaraskan regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., mewakili Gubernur Kalimantan Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, S.H., M.Si., di Aula Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026).
Dalam pemaparannya, Harisson menegaskan bahwa perubahan Perda merupakan kebutuhan strategis untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai perkembangan regulasi nasional serta mampu mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Menurut Harisson, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama PAD yang memiliki peran penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah ingin menghadirkan sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” jelasnya.
Sesuaikan Aturan Nasional
Harisson menjelaskan, penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut dari Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus menyesuaikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, evaluasi tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional guna memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal yang akuntabel.
“Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan perlunya sinkronisasi materi muatan daerah agar selaras dengan ketentuan nasional dan mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang akuntabel,”ungkapnya.
Atur Retribusi Pertambangan Rakyat
Selain melakukan harmonisasi regulasi, perubahan Perda juga mencakup pengaturan terhadap sejumlah objek retribusi baru, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.
Menurut Harisson, pengaturan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pertambangan rakyat melalui penerapan Iuran Pertambangan Rakyat sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu.
“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” katanya.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap struktur tarif beberapa jenis retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung optimalisasi PAD secara transparan dan bertanggung jawab.
“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan, sekaligus mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional,” ujarnya.
Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Harisson menegaskan, perubahan Perda bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Harapan kami, Peraturan Daerah ini mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan sinkronisasi regulasi, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan yang berorientasi pada hasil dengan tetap mengedepankan prinsip good governance,” tuturnya.
Ia berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat berlangsung lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
















Discussion about this post