PONTIANAK – Universitas Tanjungpura (UNTAN) resmi memberlakukan membership bagi fotografer yang melakukan kegiatan fotografi komersial di lingkungan kampus.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 1599/DST/UN22/KU.04.02/2026 tentang Tarif Sewa Pemakaian Gedung dan Ruangan di Lingkungan Universitas Tanjungpura.
Melalui pengumuman yang diunggah Unit Penunjang Akademik Pengelolaan Kawasan Kampus (UPA PKK) Media UNTAN, fotografer komersial diwajibkan membayar biaya membership sebesar Rp50 ribu untuk durasi penggunaan selama empat jam.
Apabila kegiatan berlangsung lebih dari empat jam, akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen per jam.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, ketentuan ini berlaku bagi fotografer yang melakukan pemotretan komersial di area gedung maupun halaman kampus dengan menggunakan kamera dan/atau properti profesional.
Pihak kampus menyebut kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan kampus, melindungi taman dan ruang terbuka hijau agar tetap terawat, serta menciptakan lingkungan Universitas Tanjungpura yang tertib, nyaman, dan indah bagi seluruh sivitas akademika.
Menanggapi berbagai komentar di media sosial, akun resmi UPA PKK Media UNTAN menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kegiatan fotografi komersial.
Sementara itu, kegiatan yang dilakukan organisasi mahasiswa maupun keperluan internal UNTAN tidak dikenakan membership. Namun, mereka tetap diwajibkan melapor kepada admin untuk memperoleh nametag atau akses yang nantinya ditunjukkan kepada petugas keamanan saat berada di lokasi.
UPA PKK UNTAN juga menyampaikan bahwa fotografer yang telah menjadi member akan menjadi mitra kampus dan berkesempatan dihubungi apabila terdapat permintaan jasa fotografi dari klien yang mendaftar melalui UPA PKK UNTAN.
Kebijakan ini menjadi perhatian warganet setelah unggahan mengenai tarif membership fotografer ramai diperbincangkan di media sosial.
Sebagian mempertanyakan aturan tersebut, sementara pihak kampus menegaskan bahwa tarif telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor dan hanya menyasar aktivitas fotografi yang bersifat komersial.
















Discussion about this post