MEMPAWAH – Seorang mantan anggota Polri berinisial MAN (46) ditangkap Tim Resmob Polda Kalimantan Barat setelah diduga mencuri sepeda motor milik tamu sebuah penginapan di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Eks polisi yang telah dipecat dari institusi kepolisian itu diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilakukan.
Kanit Resmob Polda Kalbar IPDA Tri Satrio Sulistomo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi KB 5330 KR milik seorang tamu Penginapan Sungai Mas.
“Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku,” kata Satrio, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) malam. Korban tiba di penginapan sekitar pukul 22.30 WIB dan memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke kamar.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 23.03 WIB, korban keluar untuk membeli air minum dan makanan ringan di minimarket. Saat kembali ke area parkir, sepeda motor miliknya sudah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MAN, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada September 2025 saat masih bertugas di Polres Mempawah.
Tim Resmob kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak. Setelah dilakukan penyisiran, MAN berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut,” ujar Satrio.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF warna merah putih, satu kunci T, satu gunting, serta satu sweater hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Penyidik juga mendalami pengakuan MAN yang mengaku terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.
Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dan proses hukumnya kini ditangani Polres Mempawah,” tutup Satrio.
















Discussion about this post