SEKADAU — Seorang pria berinisial HS (37) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri di sebuah kantor pembiayaan di Kecamatan Sekadau Hilir.
HS diamankan polisi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dugaan KDRT yang diterima Polres Sekadau.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT yang ditangani Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial R (38) mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan tidak pulang ke rumah saat hari libur.
Percakapan keduanya kemudian berubah menjadi cekcok. Dalam situasi tersebut, HS diduga melakukan kekerasan menggunakan tumpukan berkas yang berada di meja kerja hingga korban mengalami luka dan memar di bagian wajah.
“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU Zainal.
Setelah mengetahui keberadaan HS, personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.














Discussion about this post