PONTIANAK – Upaya menekan aktivitas bermain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Pontianak.
Melalui operasi penertiban yang digelar di sejumlah lokasi di Kecamatan Pontianak Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan pendukungnya.
Penertiban yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) sore itu menyasar sejumlah kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas bermain layangan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa operasi dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh tali layangan. Menurutnya, sejumlah insiden yang pernah terjadi menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban.
Sebanyak 20 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Tim menyisir sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, dan Jalan Sultan Hamid II.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan 60 layangan, sembilan gulungan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan. Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda dengan temuan terbanyak berada di kawasan Jalan Harun II.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi memainkan layangan di kawasan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun mengganggu fasilitas umum. Satpol PP menilai kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Ahmad Sudiyantoro memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas bermain layangan,” ujarnya.
Seluruh barang hasil operasi selanjutnya diamankan di Sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
















Discussion about this post