SAMBAS – Aksi gotong royong warga membongkar polisi tidur di Jalan Tugu Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, Minggu (17/5/2026).
Dalam peristiwa itu, seorang warga berinisial IA (60) mengalami luka sayatan di tangan kanan hingga harus mendapat 17 jahitan. Sementara terduga pelaku berinisial AM (44) telah diamankan polisi.
Kapolres Sambas Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat Ronald Deny Napitupulu yang didampingi Kasi Humas Polres Sambas Sadoko membenarkan kejadian tersebut.
AKP Sadoko menjelaskan, insiden bermula saat korban bersama sejumlah warga melakukan pembongkaran alat pembatas kecepatan atau polisi tidur yang diduga dipasang sepihak di depan rumah terduga pelaku.
“Pada saat proses pembongkaran berlangsung, terduga pelaku datang dalam keadaan emosi dan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Korban disebut sempat menahan serangan tersebut menggunakan tangan hingga mengalami luka sayatan cukup serius. Warga yang berada di lokasi kemudian melerai dan mengamankan pelaku.
Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Pemangkat untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka di tangan kanan dan harus menjalani 17 jahitan.
Atas kejadian itu, istri korban berinisial YBY (56) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat.
Polisi bergerak cepat dan sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pemangkat. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.















Discussion about this post