SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir ekspedisi di Kecamatan Sekadau Hilir.
Seorang pria berinisial OT (22) diduga menggelapkan dana pembayaran paket dengan sistem cash on delivery (COD) hingga mencapai Rp94.833.183.
Kasus ini terungkap setelah laporan diterima pihak kepolisian pada 3 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui tidak menyetorkan uang pembayaran dari ratusan paket yang telah diterima oleh konsumen.
Audit internal perusahaan mengungkap adanya 299 paket yang masih tercatat berstatus dalam proses, padahal barang telah diterima pelanggan. Dana pembayaran COD dari paket-paket tersebut diduga dikuasai oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, pihak perusahaan sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi dan mengembalikan kerugian. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak memenuhi kewajibannya sehingga kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kerja, data pengiriman, serta bukti transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reserse Kriminal Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan pihaknya akan menuntaskan penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengimbau perusahaan maupun masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dalam sistem transaksi guna mencegah kejadian serupa.
















Discussion about this post