KUBU RAYA — Warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menghadapi persoalan ganda di tengah musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu kepungan asap, sementara ketersediaan air bersih mulai menjadi persoalan bagi masyarakat.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang meninjau lokasi karhutla di Parit H. Mukhsin, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9/2026).
Dalam kunjungan itu, pemerintah provinsi tidak hanya memantau penanganan kebakaran, tetapi juga membawa bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak.
Sebanyak tiga tangki air bersih disiapkan untuk didistribusikan kepada warga. Pemerintah provinsi juga mencari sumber air yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama kondisi kemarau berlangsung.
“Sumber air kan yang ada sudah disampaikan Pak Banti. Salah satu di Anjungan itu sumber air kita, air bersih kita,” kata Norsan.
Di tengah kondisi tersebut, Norsan meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan. Menurut dia, cuaca panas membuat lahan semakin mudah terbakar dan api lebih sulit dikendalikan.
Ia menyebut suhu yang sebelumnya berada di kisaran 24–27 derajat Celsius kini dapat mencapai sekitar 35 derajat Celsius.
“Sehingga orang membakar itu tidak perlu pakai minyak tanah dengan pemantik api lagi. Pakai puntung rokok, obat nyamuk pun sudah mudah terbakar sekarang,” ujarnya.
Norsan secara khusus meminta masyarakat tidak membakar lahan gambut. Menurut dia, kebakaran di lahan gambut lebih sulit dipadamkan dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Kita mengharapkan yang tanah gambut ini jangan sampai membakar. Mohon, jangan membakar di tanah gambut,” katanya.
Dampak karhutla, lanjut Norsan, tidak hanya dirasakan melalui kualitas udara. Asap juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.
“Kasihan anak-anak yang masih kecil sudah kena ISPA. Saya pikirkan perbuatan kita itu bukan untuk keuntungan kita sendiri, tapi untuk masyarakat ramai,” ujarnya.
Ia meminta larangan pembakaran lahan berlaku bagi semua pihak, termasuk korporasi, masyarakat umum dan peladang.
“Ini baik masyarakat korporasi, masyarakat umum, dan juga masyarakat yang peladang, semua seimbang,” katanya.
Pemerintah juga menyoroti aktivitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Norsan menyebut terdapat empat perusahaan yang telah dilaporkan.
Menurut dia, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan proses pidana.
“Yang sudah kita laporkan sampai mencabut izin. Mencabut izinnya juga pidana. Izin dicabut dan juga dikenakan pidana,” katanya.
Norsan juga mengingatkan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Nomor 1 yang memberikan perlindungan bagi masyarakat tidak berarti pembakaran lahan dapat dilakukan tanpa batas.
“Walaupun dilindungi dengan Perda, jangan sembarangan bakarnya,” ujarnya.
Di tengah kemarau yang semakin panas, pemerintah kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus di Kubu Raya: mengendalikan karhutla dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan air bersih.
Norsan meminta seluruh pihak menahan diri dari aktivitas pembakaran lahan karena dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga masyarakat yang berada jauh dari lokasi kebakaran.
“Akibatnya itu berimplikasi kepada masyarakat ramai. Kasihan,” tutupnya.













Discussion about this post