PONTIANAK – Polisi mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penjualan akun arisan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Seorang perempuan berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menawarkan akun arisan melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan dalam waktu singkat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Pontianak. Salah satu korban dalam kasus ini mengalami kerugian hingga Rp62,1 juta.
Kasus bermula ketika korban melihat unggahan RM melalui akun Instagram DAPUREMBAAH pada 7 Juni 2026.
Dalam unggahan tersebut, RM menawarkan akun arisan dengan harga tertentu dan menjanjikan keuntungan dalam waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan.
Korban kemudian membeli akun arisan dari RM seharga Rp7,4 juta pada 7 Juni 2026.
RM menjanjikan korban menerima uang sebesar Rp11 juta pada 28 Juli 2026. Saat jatuh tempo, uang tersebut benar-benar dibayarkan kepada korban.
Pembayaran itu membuat korban percaya dan kembali membeli akun arisan yang ditawarkan RM.
Selanjutnya, korban melakukan sejumlah transaksi. Pada 29 Juli 2026, korban membeli arisan senilai Rp10 juta. Transaksi kembali dilakukan pada 15 Agustus sebesar Rp13,5 juta, 17 Agustus Rp6,3 juta, 26 Agustus Rp17,15 juta, 29 Agustus Rp36 juta, dan 31 Agustus sebesar Rp5,15 juta.
Namun, setelah memasuki waktu pencairan yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan tidak kunjung diterima korban.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa korban dalam perkara tersebut diduga bukan hanya satu orang.
RM yang diketahui merupakan ibu rumah tangga dan berdomisili di Pontianak Barat kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992, itu diduga melakukan perbuatan tersebut karena mengalami masalah ekonomi.
Polisi menyebut RM mengaku mendapatkan ide melakukan penipuan setelah usaha katering yang dijalankannya mengalami masalah. Ia membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk menutupi kerugian usaha tersebut.
Atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Polisi menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa print out rekening koran Bank BNI Taplus Muda dan satu unit handphone Samsung A03 warna hitam.
Saat ini, penyidik Polresta Pontianak masih melakukan pemberkasan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
















Discussion about this post