PONTIANAK – Pasangan suami istri di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diduga kompak mencuri sepeda motor. Sang istri, DAH alias Dor, disebut mengendarai motor hasil curian, sementara suaminya, B alias Bagong, membonceng dari belakang.
Aksi pasangan tersebut terungkap setelah polisi menangkap keduanya di rumah keluarganya di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor di parkiran Mega Perdana Futsal, Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna magenta-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi KB 6783 OM dalam kondisi stang tidak terkunci.
“Pelaku melihat sepeda motor yang tidak dikunci stang. Kemudian muncul ide untuk mengambil sepeda motor tersebut,” kata Endang dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Pasangan tersebut kemudian membawa kabur motor korban. Kendaraan itu selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial RY di wilayah Toho, Kabupaten Mempawah.
Motor yang ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta itu dijual hanya seharga Rp2 juta.
Polisi juga menemukan pengakuan bahwa pasangan tersebut diduga pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain.
“Di antaranya tiga kali di parkiran Untan belakang pos polisi dan dua kali di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Endang.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut juga diduga berupaya menghilangkan jejak. Polisi menyebut nomor polisi kendaraan hasil curian dibuang ke Sungai Kapuas.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Honda Beat yang dilaporkan hilang, sepeda motor Yamaha Gear warna merah-hitam, sweater hitam bergambar The North Face, serta fotokopi BPKB dan STNK Honda Beat.
Ditangkap Setelah Hampir Tiga Bulan
Polisi menangkap kedua tersangka pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.35 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan korban.
Informasi mengenai keberadaan pasangan tersebut kemudian mengarah ke rumah keluarga mereka di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.
Polisi bergerak ke lokasi dan mendapati keduanya berada di rumah tersebut.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” kata Endang.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Keduanya disebut tidak memiliki pekerjaan dan mencuri untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, penyidik Polresta Pontianak masih melakukan pemberkasan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
















Discussion about this post