PONTIANAK – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati salon di Kota Pontianak, T alias Didi hingga kini belum ditahan.
Kondisi ini memicu tanda tanya dari pihak korban yang menilai proses hukum terkesan lambat, sementara tersangka masih bebas beraktivitas.
Pemilik salon, Steven, mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah salon di Kota Pontianak.
Korban berinisial SN saat itu sedang menunggu pelanggan bersama rekan kerjanya ketika tersangka diduga memeluk korban dari belakang dan menggesekkan alat kelaminnya ke arah bokong korban.
“Awalnya korban tidak berani melapor karena merasa takut. Kami baru mengetahui kejadian itu setelah melihat rekaman CCTV di salon,” kata Steven, Selasa (21/7/2026).
Setelah rekaman CCTV diperiksa, pihak manajemen salon meminta korban membuat laporan resmi ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Kalbar. Laporan diterima pada 15 April 2026.
Menurut Steven, penyidik telah menetapkan T sebagai tersangka dan berkas perkara juga sudah dikirim ke kejaksaan atau tahap I. Namun, hingga kini belum ada penahanan terhadap tersangka.
“Kami mempertanyakan kenapa sampai sekarang tersangka belum ditahan. Informasi yang kami terima statusnya sudah tersangka dan berkasnya sudah tahap I, tetapi masih bebas beraktivitas,” ujarnya.
Steven juga mengaku mendapat informasi bahwa terdapat sejumlah perempuan lain yang diduga pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada laporan lain yang dikonfirmasi penyidik.
Menanggapi sorotan tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Menurut Bambang, pasal yang disangkakan tidak termasuk ketentuan yang mengharuskan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, selama proses penyidikan T dinilai kooperatif karena selalu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
“Selama proses penyidikan tersangka kooperatif, selalu hadir saat dipanggil, dan saat ini dikenakan wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis,” ujar Bambang.
Meski demikian, keputusan tidak dilakukan penahanan tetap menuai pertanyaan dari pihak korban.
Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan, terutama karena status tersangka telah ditetapkan dan berkas perkara sudah memasuki tahap penelitian di kejaksaan.
















Discussion about this post