PONTIANAK – Empat tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Smart City diterapkan, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan organisasi penyandang disabilitas menilai implementasi konsep kota cerdas di Pontianak masih jauh dari harapan.
Penilaian itu tertuang dalam Lembar Fakta dan Rekomendasi Kebijakan Perda Smart City Berperspektif Hak Digital yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Pontianak dalam sebuah audiensi.
Koalisi menilai terdapat kesenjangan antara semangat regulasi dengan kondisi di lapangan. Program Smart City yang merupakan bagian dari Gerakan Menuju 100 Smart City sejak 2017 dan diperkuat melalui Perda Smart City Kota Pontianak pada 2022 dinilai belum sepenuhnya menghadirkan layanan digital yang inklusif bagi seluruh warga, khususnya penyandang disabilitas.
Temuan lapangan menunjukkan layanan WiFi gratis di sejumlah ruang publik masih memiliki kualitas koneksi yang rendah dan cakupan yang terbatas.
Selain itu, akses masyarakat terhadap CCTV publik juga belum terbuka sehingga manfaat teknologi tersebut belum dirasakan secara maksimal.
Perwakilan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Kalbar, Dyta, menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi penyandang disabilitas bukan terletak pada kemampuan, melainkan minimnya dukungan fasilitas.
“Kami bukan tidak mampu, tetapi infrastrukturnya yang belum mendukung kami untuk berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” katanya.
Sorotan juga diarahkan pada perlindungan hak digital. Arini dari West Deaf Community menilai kesadaran mengenai privasi dan perlindungan data pribadi masih rendah sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, Fredy dari Yayasan Pontianak Plus mengkritik minimnya keterlibatan kelompok disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan publik. Menurutnya, partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada seremoni konsultasi, tetapi harus menjadi partisipasi yang bermakna.
“Bagaimana pemerintah memahami kebutuhan kami jika kami tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan kebijakan?” ujarnya.
Ketua PPDI Kota Pontianak, Eko Sumarsono, juga menyoroti pentingnya penerapan standar aksesibilitas digital seperti Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) pada seluruh platform digital pemerintah.
“Teknologi sudah menjadi kebutuhan dasar. Karena itu akses terhadap informasi harus setara bagi semua warga, termasuk teman-teman Tuli dan Netra,” tegasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan komitmen untuk melakukan pembenahan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak menyebut situs resminya kini telah dilengkapi fitur pembaca layar untuk penyandang tunanetra. Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden pelayanan yang dinilai kurang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Diskominfo Kota Pontianak mengakui masih banyak pekerjaan rumah dalam mewujudkan layanan digital yang inklusif. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyediaan anggaran Juru Bahasa Isyarat (JBI) serta pelatihan komunikasi bagi aparatur yang berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
Di sektor pendidikan, Pemkot Pontianak mengaku belum memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri. Namun pemerintah telah menerapkan sistem sekolah inklusi pada jenjang SD dan SMP serta menyediakan program terapi gratis bagi anak-anak penyandang disabilitas.
Sementara itu, Dinas Kesehatan melaporkan sejumlah fasilitas kesehatan telah mulai menerapkan layanan yang lebih ramah disabilitas, mulai dari sistem informasi visual hingga pelatihan bahasa isyarat bagi tenaga kesehatan.
Program Manager SAFEnet, Aseanty Pahlevi, menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang inklusif tidak cukup hanya menghadirkan fitur aksesibilitas. Menurutnya, seluruh layanan digital perlu diuji langsung oleh penyandang disabilitas agar benar-benar sesuai kebutuhan pengguna.
Audiensi ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Diskominfo Kota Pontianak dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Smart City yang lebih inklusif, partisipatif, dan menghormati hak digital seluruh warga.
















Discussion about this post