PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai mengosongkan badan Jalan Asahan dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang ruas jalan tersebut. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai jalur lalu lintas sekaligus menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman.
Penertiban yang berlangsung Kamis (11/6/2026) melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag), Satpol PP, serta didukung personel TNI dan Polri.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan langkah tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah berulang kali memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Jalan harus difungsikan sesuai peruntukannya sebagai akses lalu lintas. Karena itu kawasan ini harus ditata agar kembali tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai solusi, Pemkot Pontianak telah menyiapkan sejumlah kios kosong di area pasar untuk ditempati para pedagang yang terdampak penertiban. Kios tersedia baik di lantai dasar maupun lantai atas dan dapat diakses melalui mekanisme pendaftaran di Diskumdag.
Menurut Ibrahim, penataan tersebut juga dilakukan karena keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya menghambat arus kendaraan, tetapi turut menutupi toko-toko permanen yang berada di kawasan pasar.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan fasilitas tempat usaha yang layak. Kios yang tersedia masih mencukupi untuk menampung pedagang yang direlokasi,” katanya.
Meski sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penataan.
Pedagang yang belum membongkar lapaknya diberikan waktu satu hingga dua hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Setelah masa tenggang berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah lanjutan apabila masih ditemukan lapak yang berdiri di badan jalan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan pembinaan dan pemberitahuan dijalankan.
“Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan dan surat pemberitahuan. Sebagian besar pedagang sudah mematuhi, hanya beberapa yang masih bertahan sehingga perlu dilakukan penertiban di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan Jalan Asahan bertujuan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih dan adil bagi seluruh pelaku usaha.
“Kami ingin kawasan ini kembali tertata. Banyak pedagang juga mendukung karena mereka menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya.
















Discussion about this post