PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta pemerintah pusat dan DPR RI mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat agar hak-hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum yang kuat.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut bertujuan menghimpun masukan dari daerah terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Dalam pertemuan itu, Norsan menegaskan bahwa Kalimantan Barat memiliki keragaman masyarakat adat yang membutuhkan perlindungan hukum yang jelas dan berkeadilan. Karena itu, kehadiran RUU Masyarakat Adat dinilai penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan di lapangan.
“Harapan kami, RUU ini dapat segera diselesaikan dan memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Norsan, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Selama ini, berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Kalbar berjalan melalui kolaborasi dengan organisasi adat dan komunitas lokal seperti Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), serta berbagai paguyuban lainnya.
Selain mendorong percepatan pengesahan RUU, Norsan juga menyoroti persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat terkait lahan garapan yang masuk dalam kawasan hutan. Ia berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Menurutnya, banyak warga hanya mengelola lahan sekitar dua hektare untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga diperlukan kebijakan yang tidak merugikan masyarakat kecil.
“Yang kami harapkan adalah adanya solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu penyelesaian regulasi dan kebijakan yang berlaku,” katanya.
Norsan menambahkan, komitmen terhadap perlindungan masyarakat adat juga telah menjadi bagian dari visi pembangunan Kalimantan Barat 2025–2030. Pemerintah provinsi berupaya memastikan pembangunan berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia berharap RUU Masyarakat Adat nantinya tidak hanya menjadi produk legislasi semata, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat serta menjaga harmoni sosial dan keberlanjutan pembangunan di daerah.
“RUU ini merupakan momentum penting untuk memastikan negara hadir melindungi masyarakat adat, menjaga kekayaan budaya bangsa, dan mewujudkan pembangunan yang adil bagi semua,” tegasnya.
















Discussion about this post