PONTIANAK – Upaya penyelundupan puluhan ton komoditas pangan ilegal berhasil digagalkan. Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama Polda Kalimantan Barat mengamankan sekitar 42 ton bahan pangan impor ilegal yang diduga siap diedarkan di Kalimantan Barat.
Komoditas tersebut ditemukan di sebuah gudang di kawasan Jalan Komodor Yos Sudarso setelah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar bersama Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penindakan berdasarkan informasi yang diterima petugas.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menjelaskan komoditas yang diamankan terdiri dari bawang bombai sebanyak 1.694 karung atau sekitar 33,9 ton, kentang 735 karung dengan berat 7,35 ton, serta wortel sebanyak 61 karton atau sekitar 1,22 ton.
“Komoditas ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Ferdi saat
konferensi pers di Pontianak, Rabu (13/5).
Berdasarkan label kemasan, komoditas pangan tersebut berasal dari Belanda dan China, sementara importir diketahui berasal dari Malaysia.
Ferdi menegaskan, pemasukan pangan ilegal tanpa dokumen resmi sangat berbahaya karena berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), residu pestisida, hingga logam berat yang dapat mengancam sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Ini demi menjamin keamanan pangan dan mencegah masuknya OPTK ke Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, bawang bombai ilegal tersebut berpotensi membawa berbagai jenis hama dan penyakit tanaman, mulai dari serangga, cendawan, bakteri, nematoda, hingga virus tanaman. Begitu pula dengan kentang dan wortel yang dinilai memiliki risiko tinggi membawa organisme berbahaya bagi tanaman lokal.
Selain ancaman terhadap pertanian, komoditas tersebut juga diduga mengandung puluhan senyawa kimia dan logam berat yang berisiko membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan.
Ferdi menyebut pelaku pemasukan komoditas ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti negara hadir melindungi masyarakat dari ancaman pangan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan dan sektor pertanian nasional,” katanya.
Ia menambahkan, Kalimantan Barat menjadi wilayah yang rawan penyelundupan komoditas pertanian karena memiliki garis perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia.
Karena itu, Karantina Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke Indonesia memenuhi ketentuan karantina.
“Keamanan pangan, kelestarian sumber daya alam, dan kedaulatan negara harus terus kita jaga bersama,” pungkas Ferdi.
















Discussion about this post