PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalbar 2026 di Aula Khatulistiwa Kantor BPN Kalbar, Selasa (28/4/2026), dengan menekankan pentingnya integrasi penataan aset dan penataan akses agar reforma agraria berdampak nyata bagi masyarakat.
Norsan mengatakan, rakor ini menjadi forum evaluasi pelaksanaan reforma agraria tahun sebelumnya sekaligus merumuskan strategi dan rencana aksi yang lebih terarah dan terukur.
“Penataan aset melalui redistribusi tanah harus diikuti penataan akses. Masyarakat tidak hanya mendapat legalitas, tetapi juga akses permodalan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, hingga akses pasar,” ujarnya.
Menurut dia, reforma agraria merupakan agenda strategis untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan, sekaligus mendorong ekonomi kerakyatan.
Ia menjelaskan, pemberian hak atas tanah bagi subjek reforma agraria dilakukan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan dan mencegah alih fungsi yang tidak terkendali.
Norsan juga meminta koordinasi lintas sektor diperkuat, termasuk peran aktif Bank Tanah dalam menyampaikan perkembangan program kepada pemerintah daerah untuk meminimalkan potensi konflik.
“Kunci keberhasilan ada pada sinergi pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat,” katanya.
Direktur Landreform Rudi Rubijaya menambahkan, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses sesuai amanat konstitusi.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Badan Bank Tanah, GTRA, dan Kementerian ATR/BPN, serta sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat.
Rudi berharap Kalimantan Barat, sebagai wilayah perbatasan, dapat menjadi contoh keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Reforma agraria sendiri bertumpu pada dua pilar, yakni penataan aset berupa legalisasi dan redistribusi tanah, serta penataan akses berupa pemberdayaan ekonomi. Integrasi keduanya dinilai menjadi kunci pemerataan kesejahteraan masyarakat.
















Discussion about this post