PONTIANAK – Musibah kebakaran belum selesai menjadi persoalan bagi pemilik ruko di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.
Setelah bangunannya terbakar, sejumlah barang yang masih tersisa justru diduga dijarah berulang kali. Aksi pencurian itu bahkan disebut berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Tim Macan Selatan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan akhirnya mengungkap kasus tersebut. Seorang pria yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan pada Jumat (2/10/2026).
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, kasus itu terungkap setelah korban melaporkan sejumlah barang miliknya yang hilang dari ruko bekas terbakar.
Kebakaran ruko terjadi pada Sabtu (22/8/2026). Namun, setelah api berhasil dipadamkan, sejumlah orang diduga memanfaatkan kondisi bangunan untuk mengambil barang-barang yang masih tersisa.
Barang yang dilaporkan hilang cukup beragam. Di antaranya rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, besi pagar, peralatan makan, kayu belian, wastafel aluminium, pintu kayu, kulkas, atap seng hingga meteran air dan listrik.
Korban baru mengetahui barang-barang tersebut hilang pada Rabu (23/9/2026). Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Pontianak Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/67/IX/2026/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tertanggal 25 September 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi sebelumnya telah mengamankan lima orang pada 25 September 2026. Kelimanya kini ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan.
Polisi kemudian terus mengembangkan kasus dan memburu pihak lain yang diduga terlibat. Hasilnya, seorang pria yang sebelumnya berstatus DPO berhasil diamankan pada 2 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama lima orang yang telah lebih dahulu ditahan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu batang balok kayu belian sepanjang satu meter, 10 batang papan kayu belian sepanjang satu meter, satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu dan satu gergaji besi.
Namun, penyelidikan belum selesai. Sejumlah barang yang diduga hasil pencurian disebut telah dijual kepada seseorang yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Barang-barang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian barang (DPB), yakni satu rolling gate, empat pintu kayu dan dua besi teralis.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri keberadaan barang-barang tersebut sekaligus mencari pihak lain yang diduga terlibat.
Terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pontianak Selatan.
Bagi pemilik ruko, kebakaran yang menghanguskan bangunan ternyata bukan akhir dari persoalan. Barang-barang yang masih tersisa setelah api padam justru diduga menjadi sasaran pencurian berulang.
















Discussion about this post