JAKARTA – Relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat berpeluang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Gubernur Kalbar Ria Norsan berkomitmen mengkaji skema perlindungan bagi relawan yang berisiko saat bertugas memadamkan api.
Gagasan itu disampaikan Ria Norsan dalam Wawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ria Norsan, relawan karhutla memiliki peran penting dalam mencegah api meluas dan mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat serta lingkungan. Namun, tugas tersebut juga menempatkan mereka dalam situasi berisiko.
“Relawan karhutla berperan penting dalam membantu pemadaman dan mencegah api meluas, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan. Tugas mereka juga memiliki risiko, sehingga perlindungan jaminan sosial perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Ria Norsan mengatakan, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti gagasan tersebut melalui kajian teknis bersama dinas terkait dan instansi vertikal. Pembahasan akan mencakup skema kepesertaan, sumber pembiayaan, penetapan penerima manfaat, hingga mekanisme pengajuan klaim.
Komitmen itu sejalan dengan upaya Pemprov Kalbar memperluas cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), terutama bagi kelompok pekerja rentan yang belum seluruhnya terlindungi.
Hingga triwulan III 2026, jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar tercatat 785.310 pekerja atau 30,15 persen. Capaian tersebut meningkat dibandingkan 27,36 persen pada 2025.
Meski demikian, perluasan kepesertaan masih terkendala tingginya jumlah pekerja informal, kondisi geografis, rendahnya literasi jaminan sosial, serta belum meratanya dukungan dan kepatuhan terhadap program tersebut.
Pemprov Kalbar mengandalkan pembiayaan melalui APBD, APBDes, dan dukungan badan usaha untuk memperluas perlindungan. Pada 2026, perlindungan melalui APBD ditargetkan menjangkau 42.442 pekerja.
Sejumlah inovasi turut dikembangkan, antara lain aplikasi E-TSBLP, sistem SILPBJ-Kalbar, serta Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ.
Pada 2027, Pemprov Kalbar menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana. Pemerintah juga berencana memperkuat regulasi daerah, memperluas kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP, serta mengevaluasi dukungan APBD kabupaten dan kota.
“Pada 2027, kami menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana,” kata Ria Norsan.
Jika terealisasi, perlindungan bagi relawan karhutla akan menjadi bagian dari perluasan jaminan sosial bagi kelompok yang menjalankan tugas berisiko, tetapi membutuhkan kepastian perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja.













Discussion about this post