PONTIANAK – Persoalan uang pinjaman Rp1,8 juta berujung dugaan penganiayaan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial MF alias OO (27) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan.
MF diduga menganiaya seorang pria menggunakan pisau setelah tersulut emosi akibat persoalan uang pinjaman yang melibatkan pacarnya.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban melalui laporan polisi tertanggal 5 Juni 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Parit H Husin II, Kompleks Permata Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Wagitri menjelaskan, persoalan bermula ketika korban meminjamkan uang Rp1,8 juta kepada seorang perempuan berinisial Reni. Uang tersebut awalnya akan digunakan Reni untuk membayar utang kepada temannya.
Namun, uang itu justru digunakan untuk menebus telepon seluler milik MF, yang merupakan pacar Reni.
Korban yang mengetahui uang tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal kemudian marah dan mencaci Reni melalui pesan WhatsApp.
Pesan itu diketahui MF. Polisi menyebut MF kemudian tersulut emosi dan mengajak korban bertemu.
Korban selanjutnya mendatangi MF di kawasan Jalan Parit H Husin II. Pertemuan tersebut justru berujung keributan.
MF diduga mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan pisau. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayat pada telapak kaki sebelah kiri.
“Korban mengalami luka sayat pada bagian telapak kaki sebelah kiri,” ujar Wagitri.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Selatan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MF.
Polisi kemudian mendapat informasi MF berada di Kabupaten Ketapang. Tim Opsnal Polsek Pontianak Selatan berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengintaian.
MF akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Ketapang. Saat menjalani pemeriksaan awal, polisi menyebut MF mengakui perbuatannya.
MF kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang plastik warna biru dengan panjang sekitar 19 sentimeter.
Atas perbuatannya, MF dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara akan diproses hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
















Discussion about this post