PONTIANAK – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Dari dua pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 16,402 kilogram sabu. Dalam salah satu kasus, petugas juga menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JS.
Danrem 121/Alambhana Wanawai (Abw) Brigjen TNI Purnomosidi mengatakan, dua pengungkapan tersebut terjadi di lokasi dan waktu berbeda.
“Satgas Pamtas RI-Malaysia di wilayah Kolakops Korem 121/Abw berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua kejadian berbeda di wilayah perbatasan Kalimantan Barat,” kata Purnomosidi dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).
Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 20.58 WIB. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,93 kilogram.
Barang haram tersebut diduga hendak dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Barang bukti sabu kemudian diserahkan kepada Danpomdam XII/Tanjungpura untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan kedua terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Petugas Pos Bantan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen menggagalkan penyelundupan sabu seberat 14,472 kilogram.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang WNI berinisial JS. Pria tersebut diketahui berdomisili di Dusun Sungai Kelik, Desa Jasa, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
“Ditemukan 13 paket narkoba, terdiri dari 10 paket kemasan ungu merek Jinyu, dua paket kemasan teh merek Guan Yun Wang dan satu paket kemasan teh Qin Shan, dengan total berat 14,472 kilogram,” jelas Purnomosidi.
Pengungkapan berlangsung di Dusun Sungai Kelik, Desa Jasa, Kecamatan Ketungau Hulu. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan kawasan Pasar Lacau, Sarawak, Malaysia.
Jika digabungkan, dari dua kasus tersebut aparat menggagalkan peredaran 16,402 kilogram sabu yang diduga masuk melalui jalur perbatasan RI-Malaysia.
Setelah konferensi pers, JS bersama barang bukti sabu seberat 14,472 kilogram akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Purnomosidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
“Atas keberhasilan tersebut, Bapak Pangdam XII/Tanjungpura menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada para prajurit yang telah berhasil menjalankan tugas di lapangan,” ujarnya.
















Discussion about this post