PONTIANAK – Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (24) yang diduga mencuri meteran PDAM di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menyebut RM merupakan residivis kasus pencurian meteran PDAM.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian meteran PDAM di Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan, personel langsung melakukan cek TKP, penyisiran rekaman CCTV serta serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku,” kata Endang dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari pencurian meteran PDAM milik warga di Jalan Purnama Nomor 111, Pontianak Selatan, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, pelaku terlihat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KB 4871 SAC.
Berbekal rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku dan melakukan penyelidikan.
Hampir tiga pekan kemudian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RM di rumahnya di Dusun Lingga Tengah, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Pada 13 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, personel Jatanras mengamankan diduga pelaku di rumahnya,” ujar Endang.
Saat diperiksa, RM mengakui pencurian tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menemukan sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi sasaran tersangka.
Total terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap polisi, yakni dua TKP di Jalan Dr Wahidin, satu TKP di Jalan Ketapang, satu TKP di Jalan Paralel kawasan Nabila Wedding, satu TKP di Jalan Pangeran Natakusuma, satu TKP di Jalan Camar, serta satu TKP di Jalan Alianyang Gang Kurnia.
Meteran hasil curian tersebut kemudian dijual RM ke toko barang bekas.
Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil penjualan meteran diduga digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
“Motifnya karena tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” jelas Endang.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi KB 4871 SAC yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian serta satu unit mesin meteran PDAM dengan nomor meter A21S-230-176.
RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, penyidik Polresta Pontianak masih melakukan pemberkasan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
















Discussion about this post