PONTIANAK – Sebanyak 23,68 juta batang rokok ditemukan dalam empat dari lima truk Fuso yang diamankan Tim Quick Response Kodaeral XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengamanan dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) dini hari setelah Kodaeral XII menerima informasi mengenai pengiriman truk bermuatan rokok yang diduga ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Komandan Kodaeral XII Laksda TNI Sawa mengatakan informasi tersebut diterima pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Beberapa jam kemudian, tim bergerak melakukan penindakan.
“Pada tanggal 12 September 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Quick Response Kodaeral XII mendapatkan lima truk bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak,” kata Sawa dalam konferensi pers.
Kelima truk beserta sopirnya kemudian dibawa ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk membawa rokok, sedangkan satu truk lainnya tidak ditemukan membawa rokok.
Dari empat truk tersebut, petugas menemukan sekitar 22.681.000 batang rokok bercukai dengan sejumlah merek, di antaranya Esse, Win, Bheta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh.
Petugas juga menemukan sekitar 1 juta batang rokok merek Tabaco Ekspor tanpa pita cukai.
Dengan demikian, total muatan rokok yang ditemukan dalam pemeriksaan awal mencapai sekitar 23.681.000 batang.
Namun, Kodaeral XII belum memastikan seluruh rokok tersebut merupakan barang ilegal. Petugas masih melakukan pencacahan dan pemisahan antara rokok yang memiliki pita cukai dan yang tidak memiliki pita cukai.
“Total kerugian negara menunggu penghitungan PPNS Bea Cukai,” ujar Sawa.
Di tengah besarnya jumlah barang yang diamankan, identitas pemilik muatan juga masih menjadi pertanyaan. Hingga kini Kodaeral XII belum mengetahui siapa pengirim maupun penerima rokok tersebut.
“Sementara Kodaeral XII belum mengetahui siapa pemilik muatan. Kodaeral XII hanya mengamankan adanya truk bermuatan rokok diduga ilegal,” tegas Sawa.
Sementara itu, sopir truk dan pihak jasa ekspedisi masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri asal, tujuan, pengirim, dan penerima muatan.
“Pengemudi maupun jasa ekspedisi dapat dijadikan saksi,” kata Sawa.
Perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Barat. Penetapan tersangka akan menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai juga akan melakukan pencacahan ulang seluruh barang bukti. Rokok bercukai akan dipisahkan dari rokok tanpa pita cukai untuk memastikan jumlah barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Setelah proses pencacahan selesai, barang bukti akan diserahkan kepada PPNS Bea Cukai Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran dalam perkara ini mengarah pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung. Selain memastikan jumlah dan status rokok, penyidik akan menelusuri pihak yang berada di balik pengiriman puluhan juta batang rokok tersebut.
















Discussion about this post