PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar. Namun, besarnya nilai SiLPA tersebut bukan berarti menjadi dana yang dapat langsung dimanfaatkan untuk membiayai program-program baru.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa penggunaan SiLPA harus mengacu pada komposisi anggaran yang membentuknya. Sebab, sebagian dana tersebut telah terikat untuk menyelesaikan berbagai kewajiban pemerintah daerah.
“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” kata Amirullah usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, salah satu komponen terbesar dalam SiLPA berasal dari kegiatan tahun anggaran 2025 yang belum rampung dan pembayarannya harus dilanjutkan pada tahun 2026. Di samping itu, masih terdapat sejumlah kewajiban daerah lainnya yang wajib dipenuhi sehingga ruang fiskal dari SiLPA menjadi terbatas.
“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Kota Pontianak tercatat mencapai Rp138,87 miliar. Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dana tersebut akan masuk sebagai penerimaan pembiayaan dan dibahas kembali dalam penyusunan APBD Perubahan.
Seluruh alokasi penggunaan SiLPA, lanjut dia, harus melalui pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum ditetapkan menjadi bagian dari kebijakan anggaran.
“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan SiLPA merupakan bagian dari siklus pengelolaan APBD yang mencakup tiga tahapan utama, yakni APBD murni, APBD Perubahan, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.
“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” katanya.
Amirullah memastikan angka SiLPA yang telah ditetapkan dalam laporan pertanggungjawaban akan menjadi dasar pembahasan pada APBD Perubahan. Meski demikian, pemanfaatannya tetap disesuaikan dengan prioritas pembangunan, kewajiban daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya.
















Discussion about this post