PONTIANAK – Empat unit mobil yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit di Kalimantan Barat resmi dikirim dari Pontianak menuju Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Salah satu kendaraan yang menarik perhatian adalah sebuah mobil mewah Lamborghini yang turut diberangkatkan sebagai barang bukti perkara.
Pengiriman dilakukan melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan Kapal Fajar Bahari dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, seluruh kendaraan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan proses penyidikan.
Empat kendaraan yang dikirim terdiri atas satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner. Seluruhnya merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka berinisial STO alias Aseng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, tampak melakukan pengecekan langsung terhadap proses pengiriman kendaraan tersebut di Pelabuhan Dwikora.
Kajati Kalbar membenarkan bahwa pengiriman empat kendaraan sitaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan,” ujar Emilwan.
Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan guna memastikan proses pengiriman barang bukti berlangsung aman dan lancar.
Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai kewenangan Kejati Kalbar dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kajati juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menunggu perkembangan resmi yang nantinya disampaikan oleh Kejaksaan Agung selaku institusi yang menangani penyidikan perkara tersebut.
Pengiriman barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung.















Discussion about this post