SANGGAU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memusnahkan barang hasil penyelundupan senilai lebih dari Rp1,2 miliar di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) serta memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari 922.304 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 240 bale pakaian bekas impor (balepress), serta 240 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali, diedarkan, maupun diperjualbelikan,” ujar Budi.
Menurutnya, tingginya jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan menunjukkan masih maraknya upaya penyelundupan melalui jalur perbatasan darat Kalimantan Barat. Karena itu, pengawasan tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendiri dan memerlukan sinergi berbagai instansi.
Ia mengapresiasi dukungan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, unsur intelijen TNI, Korem 121/Alambhana Wanawai, Kodim Sanggau, serta aparat penegak hukum lainnya yang terlibat dalam operasi penindakan.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberantas penyelundupan dan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
“Negara tidak memberikan ruang bagi praktik penyelundupan dan peredaran barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasubsektor Entikong, Ipda Maralela Pandapotan Harahap, menambahkan keberhasilan pengawasan di kawasan perbatasan sangat bergantung pada koordinasi dan kolaborasi antarinstansi, mengingat tingginya kerawanan aktivitas penyelundupan di wilayah tersebut.
Pemusnahan berlangsung aman dan tertib, sekaligus menjadi bukti sinergi Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal di perbatasan Indonesia–Malaysia.
















Discussion about this post