PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun yang diduga dilakukan paman kandung mereka sendiri berinisial ES.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pelaku memanfaatkan hubungan keluarga untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pontianak Utara.
“Korban berusia 7 dan 9 tahun, sementara tersangka merupakan paman kandung korban,” ujar Endang saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan sebanyak lima kali dalam periode Juli 2025 hingga April 2026. Pelaku menggunakan modus mengajak korban bermain, berkeliling dengan sepeda motor, serta membelikan jajanan seperti es dan kue sebelum membawa mereka ke rumah kontrakannya.
Pelaku juga meminta korban merahasiakan perbuatannya dengan cara mengancam akan melaporkan mereka ke polisi apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Untuk menghindari kecurigaan, salah satu korban diminta berjaga mengawasi pergerakan orang tua pelaku yang sedang sakit di dalam rumah, sementara korban lainnya berada di kamar bersama tersangka.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Saat proses penyelidikan berlangsung, pelaku diketahui melarikan diri ke Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Polresta Pontianak kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat bekerja sebagai tukang potong babi.
“Yang bersangkutan diamankan di Malinau, Kalimantan Utara,” kata Endang.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen identitas yang menunjukkan usia kedua anak tersebut.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolresta mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual.
“Pelaku bisa berasal dari lingkungan terdekat korban. Karena itu peran keluarga sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak,” tegasnya.
















Discussion about this post