PONTIANAK – Praktik pencurian oli di gudang kawasan Jawi Square, Pontianak Barat, akhirnya terungkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli dalam transaksi COD. Lima pelaku berhasil diamankan, dengan total kerugian korban mencapai Rp90 juta.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Muliady Teddy Atmaja, pada 30 April 2026.
Ia menegaskan, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Aksi pencurian terjadi pada pertengahan April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang oli di Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Pontianak Barat.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UD, YY, NZ, AS, dan MD. Mereka menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan kondisi gudang yang minim pencahayaan serta adanya celah pada jendela.
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku memanjat pohon untuk membuka jendela gudang menggunakan kunci pas. Setelah berhasil masuk, pelaku lain ikut masuk dan mengambil puluhan kotak oli. Barang hasil curian kemudian diturunkan menggunakan tali rafia sebelum dibawa ke rumah salah satu pelaku.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga menyebabkan kerugian korban mencapai Rp90 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan strategi penyamaran. Polisi berpura-pura menjadi pembeli setelah menemukan oli milik korban dijual melalui Facebook. Transaksi COD kemudian disepakati di sebuah minimarket di wilayah Sungai Kakap.
Saat pelaku datang membawa barang, tim Jatanras langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, seluruh anggota komplotan berhasil diamankan di kawasan Sungai Jawi Dalam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan botol oli berbagai merek serta dokumen stok pembelian milik korban.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Namun, sebagian uang hasil penjualan juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
















Discussion about this post