PONTIANAK — Krisis air bersih di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai bergeser dari persoalan pelayanan publik menjadi persoalan hukum.
Eka Nurhayati Ishak melayangkan Notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Direktur Utama PDAM Kota Pontianak terkait buruknya pelayanan air bersih yang dirasakan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kondisi air yang terasa asin. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kemarau dan meningkatnya kadar garam pada sumber air baku.
Bagi Eka, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai gangguan pelayanan biasa. Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus bagian dari pelayanan publik yang harus dijamin penyelenggara.
“Ini bukan persoalan kepentingan pribadi. Ini adalah persoalan hak dasar masyarakat,” tegas Eka.
Ia mengatakan masyarakat selama ini telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, termasuk membayar tagihan air setiap bulan. Karena itu, menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan air yang memenuhi standar kualitas.
“Jangan sampai masyarakat terus dibebani kewajiban membayar, sementara kualitas pelayanan yang diterima justru menimbulkan persoalan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Eka mempertanyakan sampai kapan masyarakat Pontianak harus menerima kondisi tersebut.
“Sampai kapan masyarakat Pontianak harus menerima keadaan seperti ini?” ujarnya.
Menurutnya, krisis air bersih tidak boleh terus diperlakukan sebagai persoalan teknis yang cukup dijawab dengan alasan gangguan sumber air atau kondisi cuaca.
Pemerintah daerah bersama penyelenggara layanan air minum, kata dia, harus memiliki langkah mitigasi yang jelas ketika terjadi gangguan kualitas maupun pasokan air.
Termasuk di dalamnya memastikan tersedianya sistem pelayanan darurat serta keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi air, penyebab gangguan, hingga langkah penanganan yang dilakukan.
“Notifikasi Citizen Lawsuit ini meminta adanya tindakan konkret, terukur, dan transparan untuk menjamin tersedianya air bersih dan layak bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegas Eka.
Ia bahkan menyampaikan kritik keras terhadap penyelenggara pelayanan air bersih.
“Masyarakat tidak membutuhkan alasan. Masyarakat membutuhkan air bersih,” katanya.
Eka menegaskan, ketika masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, penyelenggara pelayanan publik juga harus memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan yang layak.
Notifikasi tersebut disebut sebagai bentuk peringatan hukum sekaligus kontrol warga negara terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Apabila dalam tenggang waktu sesuai mekanisme Citizen Lawsuit tidak terdapat penyelesaian yang nyata dan memadai, Eka menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke pengadilan melalui Gugatan Warga Negara.
Ia menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk mencari keuntungan ataupun ganti rugi pribadi.
“Yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
Eka meminta pemerintah daerah dan PDAM tidak berhenti pada pemberian penjelasan. Ia mendorong adanya perbaikan nyata, solusi pelayanan, keterbukaan informasi kepada publik, serta jaminan masyarakat memperoleh air yang layak.
“Air bersih bukan kemewahan. Air bersih bukan hadiah. Air bersih adalah kebutuhan dasar dan hak masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan persoalan tersebut jangan sampai berlarut-larut hingga masyarakat kehilangan kesabaran.
“Jangan tunggu masyarakat kehilangan kesabaran untuk kemudian baru mencari solusi,” katanya.
Eka kemudian menutup pernyataannya dengan kritik terhadap pelayanan air bersih di Kota Pontianak.
“Pontianak membutuhkan air bersih, bukan sekadar tagihan air setiap bulan.”
















Discussion about this post