PONTIANAK – Tim kuasa hukum ahli waris Mu’anudin Mahyus dan Syofiah menerima undangan pemanggilan dari DPRD Kalbar atas pelaporan dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial ST.
Kuasa hukum dari Kantor Teras Justitia tersebut telah memenuhi undangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalbar untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya mereka sampaikan.
Kuasa Hukum, Deden Kurnia mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan integritas seorang anggota DPRD Kalbar.
“Harapan kami laporan yang telah kami sampaikan bisa ditindaklanjuti, diperiksa, dan dianalisis oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, laporan itu juga menjadi momentum bagi DPRD Kalbar untuk menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Ia menilai anggota DPRD sebagai wakil rakyat harus memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat, baik dalam kehidupan sosial maupun bermasyarakat.
“Inti dari permasalahan yang kami laporkan adalah adanya dugaan pelanggaran etik, yaitu terkait masalah konflik kepentingan,” katanya.
Dijelaskannya, dugaan konflik kepentingan tersebut berkaitan dengan adanya peristiwa jual beli tanah antara anggota DPRD yang dilaporkan dengan pihak lain.
Sementara itu, tanah yang menjadi objek persoalan tersebut secara yuridis masih tercatat atas nama orang tua klien mereka.
Terkait kemungkinan dipertemukan dengan pihak terlapor dalam proses pemeriksaan di BK DPRD Kalbar, kuasa hukum menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan.
“Kami dari pihak pelapor mengikuti apa yang sudah menjadi mekanisme di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia juga menyatakan pihaknya terbuka apabila BK nantinya melakukan mediasi atau menempuh mekanisme lain dalam penyelesaian laporan tersebut.
Namun, apabila persoalan tersebut membutuhkan langkah hukum lanjutan, tim kuasa hukum memastikan akan tetap memperjuangkan hak-hak para kliennya.
“Yang terpenting ini bisa ada penyelesaian. Kalau perlu tindak lanjut terhadap upaya hukum yang lain, kami akan melaksanakan dan memperjuangkan hak-hak dari klien kami,” tukasnya.
















Discussion about this post