PONTIANAK — Sebanyak 4.493 narapidana di Kalimantan Barat menerima Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 163 narapidana langsung menghirup udara bebas pada Senin (17/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalbar Jayanta mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Total remisi dari Kalimantan Barat 4.493 orang. Yang bebas pada hari ini langsung 163 orang,” ujar Jayanta usai pemberian remisi di Lapas Kelas II A Pontianak, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Ditjenpas Kalbar, penerima Remisi Umum 2026 terdiri atas 2.714 narapidana dengan pidana umum atau remisi normal dan 1.779 narapidana dengan pidana khusus berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Jayanta mengatakan 163 warga binaan yang langsung bebas berasal dari berbagai perkara. Kasus narkotika, khususnya pengguna, menjadi salah satu perkara yang cukup dominan.
Namun, kebebasan bukan berarti akhir dari proses pembinaan. Pemerintah Provinsi Kalbar memberikan perhatian khusus kepada warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat.
Gubernur Kalbar Ria Norsan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta kepada narapidana yang langsung bebas. Bantuan tersebut diharapkan menjadi bekal untuk memulai kehidupan baru sekaligus mendorong mereka agar kembali produktif.
Salah seorang penerima remisi yang langsung bebas, Jemi Nizar, mengaku bersyukur atas bantuan tersebut. Ia berencana menggunakan modal itu untuk membuka usaha bakso.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah memberikan kami modal usaha untuk kami di luar agar kami lebih efektif dan produktif,” kata Jemi.
“Rencana usaha bakso. Kalau goreng sudah cukup itu, beli kuali, masuk gas,” ujarnya.
Jayanta mengatakan pembinaan terhadap warga binaan tidak berhenti ketika mereka berada di dalam lapas. Berbagai kegiatan kerja dan pelatihan diberikan untuk meningkatkan keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.
“Di dalam lapas kita memperkerjakan warga binaan untuk meningkatkan kualitas mereka, sehingga ketika bebas nanti bisa bermanfaat,” jelasnya.
Menurut Jayanta, warga binaan juga dapat memperoleh premi dari pekerjaan yang mereka lakukan selama menjalani pembinaan.
Dengan demikian, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses reintegrasi sosial. Bagi 163 warga binaan yang bebas bertepatan dengan HUT ke-81 RI, hari kemerdekaan menjadi titik awal untuk membangun kembali kehidupan dari luar tembok penjara.
















Discussion about this post