SANGGAU – Tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) bersama Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, untuk menyusun model hukum yang memperkuat perlindungan hak ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
FGD bertajuk Perumusan Model Hukum BORDERS-HR dalam Perlindungan Hak Ekonomi Masyarakat Perbatasan itu berlangsung di Aula Kantor Camat Entikong, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penelitian terapan yang didanai Program Hibah Penelitian BIMA Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun Anggaran 2026.
Sekitar 30 peserta dari berbagai unsur mengikuti diskusi, mulai dari pengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Bea Cukai, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengelola BUMDes, pedagang, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat.
Anggota tim peneliti, Dr. Evi Purwanti, menjelaskan penelitian tersebut mengembangkan konsep BORDERS-HR (Border-Oriented Rights and Duties for Economic & Social Human Rights), yakni kerangka hukum yang menempatkan masyarakat perbatasan sebagai pemegang hak ekonomi sekaligus menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan.
Menurut Evi, masyarakat di wilayah perbatasan menghadapi tantangan yang berbeda dengan daerah lain karena aktivitas ekonominya dipengaruhi hukum nasional sekaligus aturan kerja sama antarnegara.
“Melalui penelitian ini, kami ingin memosisikan masyarakat sebagai subjek pemegang hak, sementara negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi mereka,” ujarnya.
Dalam diskusi, peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam aktivitas ekonomi lintas batas, mulai dari hambatan perdagangan, akses terhadap fasilitas ekonomi di kawasan PLBN, hingga kebutuhan akan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Camat Entikong Miko Martoyo menyambut baik penelitian tersebut. Ia berharap hasil kajian dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di kawasan perbatasan.
FGD di Entikong menjadi tahap awal pengumpulan data lapangan. Selanjutnya, tim peneliti melaksanakan diskusi serupa di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat perbatasan.
Ketua tim peneliti Dr. Budi Hermawan Bangun mengatakan hasil dari kedua FGD akan menjadi bahan penyusunan dan validasi Model Hukum BORDERS-HR. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan hak ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan negara.
















Discussion about this post