PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperketat pengawasan terhadap perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan menyusul dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan menyasar salah satu perusahaan kehutanan di Kabupaten Ketapang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, Adi Yani, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri dugaan pelanggaran sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami akan melakukan pengawasan dengan kehutanan di Kabupaten Ketapang terhadap salah satu perusahaan di sektor kehutanan,” kata Adi Yani.
Ia menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran terkait karhutla masih berlangsung. Sejumlah kasus telah memasuki tahap penyidikan, sementara kasus lainnya masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan bukti.
Adi Yani menegaskan, pemerintah tidak dapat menjatuhkan sanksi tanpa didukung bukti yang cukup. Pembuktian, termasuk keterangan ahli, diperlukan untuk mengukur luas lahan yang terbakar dan menentukan bentuk sanksi yang dapat diterapkan.
“Tidak serta-merta langsung kita berikan sanksi, tetapi tentu harus ada bukti-bukti. Bukti-bukti ini harus didukung saksi ahli, termasuk untuk menghitung berapa luas lahan yang terbakar dan berapa yang bisa dikenakan pidana atau denda,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan aturan, baik melalui sanksi administratif, denda, maupun proses pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Pemprov Kalbar menegaskan pengawasan terhadap perusahaan menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Selain penanganan kebakaran di lapangan, penelusuran dugaan pelanggaran diperlukan agar upaya pencegahan berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.













Discussion about this post