PONTIANAK — Sebuah pertemuan di dalam mobil yang terparkir di sebuah kafe di Kota Pontianak berujung operasi tangkap tangan. Polisi menemukan uang tunai Rp400 juta yang disimpan dalam plastik dan mengamankan seorang Direktur Utama PDAM Kabupaten Bengkayang serta auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Keduanya diamankan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (1/10/2026).
Uang Rp400 juta menjadi salah satu barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. Polisi juga mengamankan laptop, sejumlah telepon seluler, serta dua kendaraan, yakni Toyota Avanza hitam dan Toyota Rush putih.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan operasi tersebut.
Menurut Bambang, penindakan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Memang benar, ada penyidik dari Subdit Tiga Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup. Dari hasil penyelidikan, itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Bambang.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang berinisial HR dan DN. HR disebut merupakan Direktur Utama PDAM Bengkayang. Sementara DN merupakan seorang perempuan yang bertugas sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Dua orang lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Meski menemukan uang dalam jumlah besar, polisi belum membeberkan secara rinci dari siapa uang tersebut berasal dan untuk siapa uang itu ditujukan. Posisi masing-masing pihak dalam dugaan transaksi tersebut juga masih didalami.
Bambang menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dalam proses audit.
“Ada dugaan transaksi di sana. Tadi itu terkait dengan audit, tindak pidana suap. Itu terkait dengan audit pada tahun 2025, semester satu,” ujarnya.
Keterangan tersebut mengindikasikan dugaan transaksi Rp400 juta yang ditemukan dalam OTT berkaitan dengan proses audit yang dilakukan pada 2025 semester pertama. Namun, konstruksi perkara secara utuh belum disampaikan polisi.
Bambang menegaskan, penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Penyidik tidak serta-merta mendatangi lokasi tanpa rangkaian informasi dan indikasi yang telah dikumpulkan.
“Ini penyelidikan secara tertutup. Artinya sudah dilakukan penyelidikan dari awal, sudah ada indikasi dan sebagainya,” katanya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan transaksi Rp400 juta tersebut serta hubungan masing-masing pihak dengan proses audit.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Bambang.
Polda Kalbar belum mengungkap status hukum para pihak yang diamankan maupun pasal yang akan dikenakan. Polisi juga masih mendalami konstruksi perkara sebelum menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.
















Discussion about this post