KETAPANG – Penyelesaian konflik lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang dan PT Mayawana Persada dinilai membutuhkan langkah konkret yang melibatkan lintas lembaga.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengurai persoalan secara menyeluruh.
Dorongan itu disampaikan Sibarani saat mengikuti pertemuan penyelesaian sengketa lahan di Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026).
Menurut Sibarani, konflik tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat aspek sengketa lahan. Setidaknya ada tiga persoalan yang harus ditangani secara bersamaan, yakni perkara hukum, status dan penguasaan lahan, serta aspek hukum adat.
“Yang pertama adalah sengketa hukum, kita ingin status Pak Fendy (Pendi) ini bisa segera diselesaikan. Yang kedua, sengketa lahan yang melibatkan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Yang ketiga adalah persoalan adat,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap persoalan memiliki mekanisme dan kewenangan penanganan yang berbeda. Karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi penting agar penyelesaian tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sibarani juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam meredam konflik. Menurutnya, persoalan yang muncul di daerah tidak sepenuhnya dapat diserahkan kepada pemerintah pusat. Kepala daerah dinilai memiliki posisi strategis untuk mempertemukan para pihak dan menjaga proses penyelesaian tetap kondusif.
Ia kemudian mengingatkan kembali rekomendasi Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Juni 2026. Salah satu rekomendasi tersebut meminta Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi leading sector dalam mengoordinasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian HAM dalam konteks ini sudah sangat tepat, terutama di dalam mencari titik temu,” katanya.
Sibarani mengapresiasi proses mediasi yang berlangsung cukup panjang dan dipimpin oleh Dirjen Pemajuan HAM hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI juga meminta aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Kualan serta memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Menurut Sibarani, masih terbukanya ruang dialog antara masyarakat adat dan perusahaan menjadi peluang untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah. Ia juga menyebut kesepakatan yang telah dicapai mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan unsur penegak hukum, termasuk Bupati dan Kapolres Ketapang.
Namun, Sibarani menegaskan DPR RI tidak akan berhenti melakukan pengawasan setelah kesepakatan tercapai. Komisi XIII akan memantau tindak lanjut Kementerian HAM dan lembaga terkait.
“Kami dari Komisi XIII tentu akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Apabila tidak ada kemajuan yang nyata, kami tidak segan-segan membawa kembali persoalan ini ke forum RDP DPR RI di Senayan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak menjaga komitmen terhadap kesepakatan dan memastikan penyelesaian konflik menghasilkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Sejarah penguasaan tanah dan keberadaan hukum adat Dayak Kualan juga diminta menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Dengan pembentukan tim pencari fakta dan koordinasi lintas lembaga, penyelesaian konflik diharapkan tidak sekadar meredakan ketegangan, tetapi menghasilkan jalan keluar yang konkret dan mencegah persoalan serupa kembali berulang.
















Discussion about this post