SAMBAS – Tim peneliti Universitas Tanjungpura (Untan) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) mulai merumuskan model hukum untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi masyarakat perbatasan Indonesia. Upaya tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Jumat (31/7/2026).
FGD merupakan bagian dari penelitian terapan yang didanai Program Hibah Penelitian BIMA Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun Anggaran 2026.
Penelitian yang dipimpin Dr. Budi Hermawan Bangun mengusung konsep BORDERS-HR (Border-Oriented Rights and Duties for Economic & Social Human Rights), yaitu kerangka hukum yang menempatkan masyarakat perbatasan sebagai pemegang hak ekonomi sekaligus menegaskan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan.
Kegiatan di Desa Sebunga menjadi sesi kedua setelah sebelumnya tim peneliti menggelar FGD di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
FGD menghadirkan Kepala Desa Sebunga Bernardus dan perwakilan PLBN Aruk, Yul Rominda, sebagai narasumber. Puluhan warga yang menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan perbatasan turut menyampaikan pengalaman dan berbagai kendala yang mereka hadapi.
Dalam diskusi, peserta menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kepastian harga komoditas, kebutuhan sosialisasi prosedur ekspor-impor, peran karantina dan bea cukai, hingga usulan agar perdagangan masyarakat dapat terintegrasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Warga juga mengusulkan adanya pengaturan yang lebih berpihak kepada masyarakat perbatasan dalam lalu lintas orang dan barang, serta mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal melalui sektor pariwisata dan perikanan.
Sementara itu, pihak PLBN Aruk memaparkan fungsi kawasan sebagai pintu perdagangan lintas batas Indonesia-Malaysia sekaligus jalur mobilitas masyarakat. Pemerintah desa turut menjelaskan kondisi sosial ekonomi warga, termasuk tantangan pengembangan UMKM dan keterbatasan akses layanan publik.
Seluruh masukan dari FGD di Desa Sebunga, bersama hasil diskusi sebelumnya di Entikong, akan menjadi bahan penyusunan dan validasi Model Hukum BORDERS-HR. Tim peneliti berharap hasil penelitian tersebut dapat menjadi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.
















Discussion about this post