PONTIANAK – Wacana perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur isu LGBT di Kota Pontianak menjadi pembahasan dalam diskusi publik bertajuk “Perlukah Pontianak Memiliki Peraturan Daerah yang Mengatur LGBT? Menyerap Aspirasi Masyarakat dalam Perspektif Hukum, Sosial, Budaya, dan Hak Asasi Manusia.”
Kegiatan ini menjadi forum untuk menyerap pandangan masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan pemangku kebijakan mengenai kemungkinan regulasi di tingkat daerah.
Diskusi berlangsung dalam tiga sesi yang membahas berbagai aspek, mulai dari perspektif hukum, sosial, keagamaan, kesehatan, hingga rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD.
Salah satu narasumber, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Rizki Amalia Fitriani, menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk individu dengan orientasi seksual berbeda, tetap memiliki hak konstitusional atas perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan privasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Meski demikian, ia menilai perlindungan hak tersebut tidak berarti pemerintah daerah tidak dapat mengatur aspek tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kami tidak sedang membicarakan kriminalisasi terhadap identitas pribadi seseorang. Yang perlu diatur adalah ruang publik, konten yang beredar, dan yang paling mendesak, perlindungan anak-anak kita,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan adanya temuan kelompok percakapan daring yang melibatkan sejumlah remaja usia sekolah menengah di Pontianak. Menurut Rizki, temuan tersebut seharusnya dipandang sebagai persoalan perlindungan anak dari potensi eksploitasi maupun paparan konten yang tidak sesuai usia, bukan menjadi dasar untuk memberikan stigma kepada anak-anak yang terlibat.
Ia menegaskan penanganan persoalan tersebut perlu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pornografi.
“Fokus kita adalah bagaimana anak-anak ini bisa terpapar, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mencegahnya terjadi lagi. Itu jelas ranah perlindungan anak yang harus ditangani serius oleh aparat dan dinas terkait,” katanya.
Sebagai masukan bagi DPRD dan Pemerintah Kota Pontianak, Rizki menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan apabila penyusunan perda dilakukan di masa mendatang.
Rekomendasi tersebut meliputi penguatan regulasi perlindungan anak dari eksploitasi digital dan konten yang tidak layak, termasuk pengawasan platform daring di lingkungan sekolah. Selain itu, ia mengusulkan adanya pengaturan mengenai penggunaan ruang publik dan fasilitas pemerintah yang selaras dengan norma sosial dan keagamaan masyarakat tanpa mengarah pada kriminalisasi identitas pribadi.
Di bidang kesehatan, ia juga mendorong program kesehatan masyarakat yang inklusif, seperti edukasi dan deteksi dini penyakit menular, agar kelompok berisiko tetap bersedia mengakses layanan kesehatan tanpa rasa takut akibat stigma.
Penyelenggara diskusi berharap hasil pembahasan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dan Pemerintah Kota Pontianak dalam merumuskan kebijakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh lintas agama, akademisi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta organisasi masyarakat sipil.
Melalui keterlibatan berbagai pihak, kebijakan yang dihasilkan diharapkan bersifat proporsional, berbasis bukti, serta tetap sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
















Discussion about this post