SINTANG – Dugaan penyalahgunaan uang pelanggan di Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang yang diduga berlangsung selama sekitar 15 tahun akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan HY, pegawai yang menjabat sebagai Pengelola Administrasi Keuangan/Kasir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2009 hingga 2024 melalui berbagai modus yang membuat penyimpangan dana pelanggan tidak terdeteksi dalam waktu lama.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sintang, Senin (29/6/2026) sore.
Menurut Taufik, penetapan HY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/O.1.12/Fd.2/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026, sedangkan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/O.1.12/Fd.2/06/2026.
Dalam penyidikan, HY diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kasir untuk menguasai sebagian dana milik perusahaan. Modus yang digunakan antara lain menuliskan nominal penarikan cek lebih besar daripada jumlah yang telah disetujui dalam daftar pengeluaran kas.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan seluruh penerimaan iuran pelanggan ke rekening Perumdam sesuai nilai yang tercatat dalam Daftar Harian Penerimaan Kas (DHPK). Selisih dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dokumen perbankan. HY diduga memanipulasi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang agar sesuai dengan laporan keuangan perusahaan.
Rekayasa dilakukan menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan kertas continuous form sehingga tampak menyerupai rekening koran asli.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, HY disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Sintang menahan HY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi,” ujar Taufik.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang tanpa terungkap. Penyidik masih membuka kemungkinan mendalami peran pihak lain maupun mekanisme pengawasan internal Perumdam Tirta Senentang yang diduga gagal mendeteksi praktik tersebut selama bertahun-tahun.
















Discussion about this post