pontianakpop.com
  • News
    • Kota Pontianak
    • Kubu Raya
    • Kalbar
  • POP CULTURE
    • Tren
    • Fashion
    • Nongkrong
  • HUKUM & KRIMINAL
    • Kriminalitas
    • Penegakan Hukum
    • Kasus Viral
  • KOMUNITAS DAN FIGUR
    • Tokoh Lokal
    • Kreator
    • Komunitas
  • URBAN KOTA
    • BBM & Ekonomi
    • Transportasi
    • Kebijakan
  • OPINI
    • Analisis Ringan
    • Esai
    • Perspektif
  • MULTIMEDIA
    • Foto Story
    • Shorts
    • Video
  • NGOPI (Ngobrol Pontianak Hari ini)
  • PONTIPOP
  • RADAR KOTA
No Result
View All Result
  • News
    • Kota Pontianak
    • Kubu Raya
    • Kalbar
  • POP CULTURE
    • Tren
    • Fashion
    • Nongkrong
  • HUKUM & KRIMINAL
    • Kriminalitas
    • Penegakan Hukum
    • Kasus Viral
  • KOMUNITAS DAN FIGUR
    • Tokoh Lokal
    • Kreator
    • Komunitas
  • URBAN KOTA
    • BBM & Ekonomi
    • Transportasi
    • Kebijakan
  • OPINI
    • Analisis Ringan
    • Esai
    • Perspektif
  • MULTIMEDIA
    • Foto Story
    • Shorts
    • Video
  • NGOPI (Ngobrol Pontianak Hari ini)
  • PONTIPOP
  • RADAR KOTA
No Result
View All Result
pontianakpop.com
No Result
View All Result
  • News
  • POP CULTURE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOMUNITAS DAN FIGUR
  • URBAN KOTA
  • OPINI
  • MULTIMEDIA
  • NGOPI (Ngobrol Pontianak Hari ini)
  • PONTIPOP
  • RADAR KOTA
Home HUKUM & KRIMINAL

30 Juni 2026
in HUKUM & KRIMINAL, Kalbar, Kasus Viral, Kriminalitas, Penegakan Hukum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINTANG – Dugaan penyalahgunaan uang pelanggan di Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang yang diduga berlangsung selama sekitar 15 tahun akhirnya terbongkar.

Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan HY, pegawai yang menjabat sebagai Pengelola Administrasi Keuangan/Kasir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2009 hingga 2024 melalui berbagai modus yang membuat penyimpangan dana pelanggan tidak terdeteksi dalam waktu lama.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sintang, Senin (29/6/2026) sore.

Menurut Taufik, penetapan HY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/O.1.12/Fd.2/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026, sedangkan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/O.1.12/Fd.2/06/2026.

Dalam penyidikan, HY diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kasir untuk menguasai sebagian dana milik perusahaan. Modus yang digunakan antara lain menuliskan nominal penarikan cek lebih besar daripada jumlah yang telah disetujui dalam daftar pengeluaran kas.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan seluruh penerimaan iuran pelanggan ke rekening Perumdam sesuai nilai yang tercatat dalam Daftar Harian Penerimaan Kas (DHPK). Selisih dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dokumen perbankan. HY diduga memanipulasi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang agar sesuai dengan laporan keuangan perusahaan.

Rekayasa dilakukan menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan kertas continuous form sehingga tampak menyerupai rekening koran asli.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, HY disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Sintang menahan HY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi,” ujar Taufik.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang tanpa terungkap. Penyidik masih membuka kemungkinan mendalami peran pihak lain maupun mekanisme pengawasan internal Perumdam Tirta Senentang yang diduga gagal mendeteksi praktik tersebut selama bertahun-tahun.

Tags: KalbarPDAMPontianakSintang
Admin

Admin

Related Posts

Motor Dicuri dari Kebun Kelapa, Pria di Tebas Ditangkap Polisi
HUKUM & KRIMINAL

Motor Dicuri dari Kebun Kelapa, Pria di Tebas Ditangkap Polisi

Konflik Dayak Kualan-Mayayana, Sibarani Desak Tim Pencari Fakta
HUKUM & KRIMINAL

Konflik Dayak Kualan-Mayayana, Sibarani Desak Tim Pencari Fakta

Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Terikat di Landak, Pelaku Masih Diburu
HUKUM & KRIMINAL

Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Terikat di Landak, Pelaku Masih Diburu

Next Post
SiLPA Pontianak Rp138,87 Miliar, Sekda Tegaskan Tak Bisa Dipakai Bebas

SiLPA Pontianak Rp138,87 Miliar, Sekda Tegaskan Tak Bisa Dipakai Bebas

Lamborghini hingga Fortuner Disita, 4 Mobil Barang Bukti Milik Aseng dari Pontianak ke Kejagung

Lamborghini hingga Fortuner Disita, 4 Mobil Barang Bukti Milik Aseng dari Pontianak ke Kejagung

Edi Kamtono Bawa Aspirasi Kota-Kota Kalimantan ke Rakernas APEKSI, Desak Reformasi Fiskal dan Pemerataan Manfaat IKN

Edi Kamtono Bawa Aspirasi Kota-Kota Kalimantan ke Rakernas APEKSI, Desak Reformasi Fiskal dan Pemerataan Manfaat IKN

Discussion about this post

Recommended

Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Perkuat Peran Keluarga Menuju Generasi Emas

Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Perkuat Peran Keluarga Menuju Generasi Emas

Gubernur Ria Norsan Terima Wakaf Al-Qur’an, Perkuat Syiar Islam hingga Pelosok Kalbar

Gubernur Ria Norsan Terima Wakaf Al-Qur’an, Perkuat Syiar Islam hingga Pelosok Kalbar

Harisson: Program Spesialis Untan Jadi Langkah Strategis Atasi Kekurangan Dokter di Daerah

Harisson: Program Spesialis Untan Jadi Langkah Strategis Atasi Kekurangan Dokter di Daerah

Grab tackles Jakarta’s odd-even license plate policy with special algorithm

Categories

  • BBM & Ekonomi
  • Culture
  • Entertainment
  • EVENT & HIBURAN
  • Event Lokal
  • Fashion
  • Festival
  • Finance
  • HUKUM & KRIMINAL
  • image
  • Kalbar
  • Kasus Viral
  • Kebijakan
  • Komunitas
  • KOMUNITAS DAN FIGUR
  • Kota Pontianak
  • Kreator
  • Kriminalitas
  • Kubu Raya
  • KULINER
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • National
  • News
  • NGOPI (Ngobrol Pontianak Hari ini)
  • Nongkrong
  • Opinion
  • PEMPROV KALBAR
  • Penegakan Hukum
  • PERISTIWA
  • Perspektif
  • Politics
  • PONTIPOP
  • POP CULTURE
  • RADAR KOTA
  • Rekomendasi
  • Review
  • Sports
  • Tokoh Lokal
  • Top News
  • Transportasi
  • Travel
  • Tren
  • UMKM
  • URBAN / KOTA

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Amirullah Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United BBM Budget Travel Buruh Chopper Bike Edi Kamtono Ekspedisi Merah Putih gubernur kalbar Harisson Istana Negara Kalbar Kalimantan barat karang taruna karhutla Kayong Utara Ketapang Krisantus Kurniawan Kubu Raya Landak Malaysia Market Stories May Day Mempawah National Exam Pekan gawai dayak Pemprov Kalbar PKK PLN Pontianak Ria Norsan Sambas Sanggau Sekadau Sekda Kalbar singkawang Sintang Temajuk Visit Bali Wagub Kalbar WHW

Highlights

Kabut Asap Kepung Pontianak, Wali Kota Ajak Warga Salat Istisqa

Motor Dicuri dari Kebun Kelapa, Pria di Tebas Ditangkap Polisi

Kualitas Udara Memburuk, Sekolah di Pontianak Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Pemprov Kalbar Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Pasar Sungai Duri

Norsan Pastikan Karhutla Kalbar Dipercepat, Ketapang Jadi Prioritas

Trending

Ria Norsan Napak Tilas Masa Muda di Engkangin, Warga Keluhkan Kondisi Jalan
PEMPROV KALBAR

Ria Norsan Napak Tilas Masa Muda di Engkangin, Warga Keluhkan Kondisi Jalan

by Admin
0

LANDAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bernostalgia saat mengunjungi Desa Engkangin, Kabupaten Landak, Sabtu (29/8/2026). Engkangin...

Warga Serimbu Keluhkan Jalan, Jembatan dan Air Bersih, Gubernur Kalbar Janjikan Tindak Lanjut

Warga Serimbu Keluhkan Jalan, Jembatan dan Air Bersih, Gubernur Kalbar Janjikan Tindak Lanjut

GMD Serimbu Jadi Ruang Warga Sampaikan Kebutuhan Pembangunan

GMD Serimbu Jadi Ruang Warga Sampaikan Kebutuhan Pembangunan

Karhutla Kalbar Terparah Keempat di Indonesia, Lahan Terbakar Diperkirakan Capai 2.000 Hektare

Kabut Asap Kepung Pontianak, Wali Kota Ajak Warga Salat Istisqa

pontianakpop.com

© 2026 www.pontianakpop.com

Navigate Site

  • Advertise
  • Tentang Kami

Follow Us

  • News
    • Kota Pontianak
    • Kubu Raya
    • Kalbar
  • POP CULTURE
    • Tren
    • Fashion
    • Nongkrong
  • HUKUM & KRIMINAL
    • Kriminalitas
    • Penegakan Hukum
    • Kasus Viral
  • KOMUNITAS DAN FIGUR
    • Tokoh Lokal
    • Kreator
    • Komunitas
  • URBAN KOTA
    • BBM & Ekonomi
    • Transportasi
    • Kebijakan
  • OPINI
    • Analisis Ringan
    • Esai
    • Perspektif
  • MULTIMEDIA
    • Foto Story
    • Shorts
    • Video
  • NGOPI (Ngobrol Pontianak Hari ini)
  • PONTIPOP
  • RADAR KOTA
No Result
View All Result

© 2026 www.pontianakpop.com