PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak, Kamis (25/6/2026).
Dalam operasi tersebut, billboard milik produk Vivo dan Teh Botol Sosro dibongkar karena belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif ditempuh, mulai dari surat peringatan hingga pemanggilan wajib pajak.
“Kami sudah memberikan kesempatan dan penjelasan kepada wajib pajak. Namun hingga saat ini kewajibannya belum diselesaikan sehingga dilakukan tindakan penertiban,” ujarnya.
Selain pembongkaran, petugas juga memasang stiker peringatan pada sejumlah reklame yang masih memiliki tunggakan pajak.
Menurut Ruli, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Ia berharap para pelaku usaha segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari sanksi maupun tindakan penertiban lanjutan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan waktu yang cukup kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, maka penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Edi menambahkan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggara reklame akan terus dilakukan secara berkala tanpa tebang pilih.
“Kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
















Discussion about this post